Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara Dra. V. M. Ambar Wahyuni beserta rombongan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) berkunjung ke Kabupaten Asahan pada Kamis (24/1/2019).
Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati Asahan, H.Surya BSc mewakili Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP bersama Asisten II Perekonomian dan Pembangunan beserta OPD di ruang Kerja Bupati Asahan.
“Atas nama Pemkab Asahan dan pribadi saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan ibu Ambar Wahyuni beserta rombongannya, “ katanya.
Kepada BPK RI Perwakilan Sumut itu, Wabup Asahan mengharapkan mendapatkan bimbingan, pembinaan, saran dan masukan yang sangat bermanfaat untuk pembekalan bagi pemahaman sistem pelaporan keuangan dan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan dan Perundang-Undangan.
" Semoga dengan Kunker yang dilakukan BPK RI ini dapat memberikan bimbingan dan arahan serta pengetahuan pemkab Asahan tentang bagaimana penyusunan laporan pertanggung jawaban yang baik dan benar", ujar H.Surya
Wabup Asahan juga menghimbau kepada seluruh OPD supaya mengelola keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku agar kabupaten Asahan dapat memperoleh atau meningkatkan predikat Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) seperti tahun 2018 yang lalu
Menyikapi yang disampaikan oleh Wabup Asahan itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Dra. V. M. Ambar Wahyuni mengatakan pihaknya akan memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menjadi lebih baik dalam Pengelolaan Keuangan kedepannya.
Ia menyebutkan bahwa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah sebuah penilaian tentang Informasi Kewajaran pada laporan keuangan, dan BPK telah menetapkan sejumlah kriteria untuk bisa mencapai Predikat WTP.
Krikteria tersebut, katanya, adalah kesesuaian dengan Standard Akuntansi Pemerintah, Efektifitas Penilaian Internal, Kecukupan Pengumpilan Informasi dan Kepatuhan pada Peraturan Perundang – Undangan.
Krikteria tersebut, katanya, adalah kesesuaian dengan Standard Akuntansi Pemerintah, Efektifitas Penilaian Internal, Kecukupan Pengumpilan Informasi dan Kepatuhan pada Peraturan Perundang – Undangan.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus