Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ANAMBAS, Realitasnews.com
– Satreskrim Polres Anambas pada Senin (21/1/2019) lalu telah mengamankan seorang pria berinisial M. S alias A (35 tahun) dan seorang wanita berinisial M alias M (28 tahun) lantaran disinyalir melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka M.S alias A beralamat di Desa Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas sedangkan tersangka M alias M sesuai KTP yang dimilikinya beralamat di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Anambas AKBP Junoto dalam rilisnya yang disampaikan oleh Humas Polres Anambas kepada sejumlah awak media mengatakan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 16.00 WIB pelapor mendapat laporan dari saksi U. G yang menyebutkan bahwa korban ditahan oleh pelapor di daerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja kabupaten Kepulauan Anambas dengan alasan memiliki hutang sebesar Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Korban merupakan anak dibawah umur yang diperkerjakan di Cafe remang -remang untuk melayani tamu, Selanjutnya pelapor segera mendatangi korban yang berada di tempat Cafe Akai untuk menanyakan permasalahan tersebut.

Dengan tidak diberikan upah / gaji serta dituduh memiliki hutang Sebesar Rp.3.300.00,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada terlapor , korban juga menjelaskan kepada pelapor bahwa korban dijanjikan akan bekerja direstoran tetapi sesampai di tempat Cafe milik terlapor Korban bekerja sebagai pelayan Cafe remang - remang milik terlapor

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 6  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan  ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

(Humas Polres Anambas/AP)

Posting Komentar

Disqus