Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LABURA, Realitasnews.com – Satreskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus 5 orang tersangka yang disinyalir melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kelima tersangka ini diamankan personil Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat M.H pada Selasa (29/1/2019) malam dan Rabu (30/1/2019).

Kelima tersangka tersebut adalah inisial WS (30 tahun), A M ( 24 tahun),  AS (38 tahun) dan dua tersangka masih dibawa umur yakni inisial AP (16 tahun) dan AS (16 tahun).

Ke empat tersangka merupakan penduduk Gunting Saga, dan seorang lagi penduduk Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan.
 
Mereka diamankan lantaran banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan tindak-tanduk mereka di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Siamporik - Guntingsaga.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, SH dalam keterangan persnya menjelaskan, kelima tersangka ini dibekuk dari 4 lokasi berbeda di sepanjang Jalinsum Siamporik -Guntingsaga.
 
“Dalam aksinya, kelima tersangka ini selalu melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melintas di kawasan itu dan memaksa para korbannya untuk menyerahkan uang dan harta bendanya. Bila tak diberikan, mereka tak segan-segan mengancam korban dengan senjata tajam,” kata Kapolsek Kualuh Hulu.

Lebih lanjut disebutkannya salah seorang tersangka merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan petugas.

Lebih jauh Asmon menerangkan, hingga saat ini ada 4 laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum tersebut. Rata-rata korban adalah masyarakat yang sedang melintas menuju Jakarta dan Pekanbaru.

Saat ini kelima tersangka ditahan di sel Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum. Dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti sebanyak 3 unit ponsel, sebilah pisau dan satu buah dompet berisi surat - surat penting, serta 2 unit sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksinya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama  9 tahun atau lebih. 

(U. Hardianto)

Posting Komentar

Disqus