Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Polri dengan Kementerian Sosial RI pada tanggal 11 Januari 2019 lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman yang isinya mengatur pertukaran data dan informasi, pengaturan bantuan pengamanan untuk pendistribusian bantuan dan penegakkan hukum serta kegiatan lain yang disepakati.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisilo, S.IK, SH kepada sejumlah awak media di Media Centre Polda Kepri, Nongsa, Batam. Jum'at, (25/01/2019) mengatakan pada tahun 2019 ini, ada kenaikan nilai Bantuan Sosial (Bansos) menjadi Rp 54 triliun.
“Artinya Pemerintah mengharapkan bahwa penyaluran Bansos tersebut harus tepat sasaran,” katanya.
Kabidkum yang didampingi Dir Krimsus, Ditbinmas, Biro Ops, Dit Samapta, dan Bid Humas Polda Kepri mengatakan Bansos itu merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat, dan Pemerintah mengharapkan Bansos tersebut tidak salah sasaran atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Sementara itu, ditempat yang sama dalam penyaluran Bansos tersebut, Dir krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, SIK mengatakan ada beberapa struktur, yang pertama untuk tingkat pusat adalah Kasatgaspus dengan dua wakil Satgas, dengan empat Sub Satgas.
Ia menyebutkan untuk tingkat daerah atau ditingkat Polda Kasatgasnya adalah Wakapolda kemudian untuk KA Anevnya Dirtahti.
Dibawah Wakapolda ada empat (4) Sub Satgas, yang pertama adalah dari Binmas yang membawahi pendataan dan sosialisasi yang termasuk pendampingan, kemudian adalah Satgas Samapta untuk melakukan pengamanan pendistribusian Bansos, berikutnya adalah Humas yang berhubungan dengan para Media dan terakhir Subsatgas Gakkum dari Ditreskrimsus.
“Polda Kepri telah membentuk Satgas tersebut sampai ketingkat wilayah di Polres-Polres dengan harapan, terbentuknya Satgas ini agar tidak ada kebocoran-kebocoran atau tidak ada penyalahgunaan terhadap kebijakan Pemerintah, dan Bansos dari Pemerintah betul-betul sampai kepada orang yang berhak menerimanya,” tutupnya.
(Humas Polda Kepri/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus