Dilihat kali
KARIMUN,
Realitasnews.com - Sembilan orang yang terjaring rajia
yang dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Karimun dan pihak Kelurahan Sungai
Lakam Barat di Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada
Sabtu (12/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB adalah warga luar tidak ada warga
kelurahan Sungai Lakam Barat.
Salah seorang anggota Satpol PP Kabupaten Karimun,
Yansen saat ditemui sejumlah awak media mengatakan ke 9 orang itu terdiri dari
4 orang Wanita Pria (Waria) dan 5 orang remaja mereka merupakan warga Meral,
Baran 2, Kavling, Sungai Pasir , Pasar lama Meral, Guntung, Tembilahan, Selat
Panjang, dan Natuna.
"Saat terjaring rajia mereka didapati sedang
mengelem di Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun,"
kata Yansen.
Ia menyebut penertiban yang mereka lakukan ada di dua
lokasi yakni di lapangan bola kaki Telaga Tujuh (Kolong Bawah) serta di Telaga
Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Rajia itu digelar, katanya atas laporan dari
masyarakat Kelurahan Sungai Lakam Barat , lalu meminta Satpol PP untuk
melakukan penertiban warga yang sering berkumpul dan mengelem di dua lokasi
yakni di lapangan bola kaki (Kolong Bawah) dan di kawasan Telaga Mas.
Setelah membuat surat pernyataan agar tidak
mengulangi lagi perbuatannya mereka disuruh pulang ke rumahnya masing-masing.
"Karena tidak ada sanksi berat setelah
pendataan dan membuat surat pernyataan tadi di kantor Satpol PP mereka sudah
disuruh pulang, "terang Yansem
Sementara itu, Lurah Sungai Lakam Barat Dirgahayu
Noor mengatakan rajia itu digelar untuk menertibkan warga yang tidak memiliki surat
- surat atau tidak memiliki KTP yang datang begitu saja.
“Kemungkinan bencong - bencong itu bubaran dari
Sungai Lakam Timur,” katanya.
Dirgahayu Noor menghimbau kepada RT/RW untuk mendata
penduduk pendatang di wilayahnya supaya didata, karena untuk membuat KTP itu
seperti identitas untuk dasar itu tidak ada. Tapi tetap diproses di Disdukcapil
berdasarkan lamanya pendatang tersebut menetap. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus