Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan pokok-pokok pikiran Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (28/1/2019)
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan dihadiri 30 orang anggota DPRD Kota Batam, unsur FKPD, sejumlah Kepala OPD, tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Walikota Batam, H Rudi.SE melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur, Batam.
Dalam melakukan pelayanan publik bidang pekerjaan umum dan sub bidang penanganan sampah, perlu dilakukan penanganan sampah sesuai dengan standard atau Peraturan yang berlaku, khususnya optimalisasi penanganan sampah ditempat proses akhir pengelolaan sampah dalam hal ini di TPA sampah di Telaga Punggur, Batam.
Ia menyebutkan dalam manegement penanganan persampahan itu tidak terlepas dari ketersedian lokasi lahan TPA sebagai proses akhir dalam menangani sampah.
Untuk menjaga keberlangsungan dan ketersedian lahan TPA itu, katanya, perlu diperhatikan umur dari lahan TPA itu mengingat keterbatasan lahan di Kota Batam.
Tingginya produksi sampah domestik di kota Batam membuat lahan TPA itu akan habis dipenuhi sampah untuk itu mulai saat ini perlu dipikirkan bagaimana untuk memperpanjang umur lahan TPA itu.
Ada dua opsi untuk memperpanjang umur lahan TPA sampah itu yang pertama adalah dengan mencari lokasi baru untuk TPA sampah dan kedua perlu dilakukan penanganan sampah yang ramah lingkungan dengan melakukan teknologi waste to energy dengan mengelola sampah menjadi sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa).
Berdasarkan atas kajian yang dilakukan, sesuai tingginya produksi sampah dan penanganan sampah yang dilakukan saat ini serta keterbatasan lahan di kota Batam lantaran Batam hanya memiliki luas sekitar 415 kilometer persegi maka solusi untuk memperpanjang usia lahan TPA sampah itu dengan mengelola sampah menjadi sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa).
Untuk mewujudkan teknologi waste to energy dibutuhkan infrastruktur dan sarana prasarana yang mendukungnya. Namun anggaran Pemko Batam sangat terbatas untuk menyediakan infrastruktur dan sarana prasarana tersebut.
Untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) itu diperlukan kerja sama investasi, hal ini merupakan solusi untuk menangani sampah yang ramah lingkungan dan dapat memperpanjang umur pemamfaatan lahan di TPA.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk bermitra dengan badan usaha dalam hal pengelolaan sampah, demikian halnya berdasarkan pasal 51 ayat 4 dan ayat 5 Perda Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, menjelaskan dalam hal pengelolaan sampah Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha atau Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya dan Pemerintah Daerah dapat membayarkan tipping fee atau bea gerbang kepada mitra kerja sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk bermitra dengan badan usaha dalam hal pengelolaan sampah, demikian halnya berdasarkan pasal 51 ayat 4 dan ayat 5 Perda Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, menjelaskan dalam hal pengelolaan sampah Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha atau Pemerintah Kabupaten / Kota lainnya dan Pemerintah Daerah dapat membayarkan tipping fee atau bea gerbang kepada mitra kerja sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
“Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang tiffing fee harus diatur dalam Peraturan Daerah, oleh karena itu pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang bea gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ditempat pemprosesan akhir menjadi urgent dibentuk,” katanya.
Perda itu sebagai pendorong badan usaha bermitra dan sekaligus sebagai payung hukum bagi Pemko Batam untuk pembayaran tunai bea gerbang kepada badan usaha sebagai mitra kerja dan badan usaha tersebut akan dibebani untuk mengelola sampah.
“Dalam Ranperda itu akan mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menganggarkan bea gerbang, prinsip perhitungan bea gerbang, tata cara perubahan besaran bea gerbang dan tata cara pembayaran bea gerbang,” jelasnya.
Dipenghujung pemaparannya Wakil Walikota Batam, mengharapkan agar Perda itu dapat sebagai stimulan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan penanganan sampah kepada masyarakat dan Ranperda ini dapat ditingkatkan pada pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang ada. (IK/lian)
“Dalam Ranperda itu akan mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menganggarkan bea gerbang, prinsip perhitungan bea gerbang, tata cara perubahan besaran bea gerbang dan tata cara pembayaran bea gerbang,” jelasnya.
Dipenghujung pemaparannya Wakil Walikota Batam, mengharapkan agar Perda itu dapat sebagai stimulan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan penanganan sampah kepada masyarakat dan Ranperda ini dapat ditingkatkan pada pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang ada. (IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus