Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafrudin membuka Rakornas Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap 1 Tahun 2019 di Swisbel-Harbourbay, Batam, Rabu (23/1/2019).
 
Rakor ini dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Komunikasi Dudy Purwagandi, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta perwakilan Pemda di seluruh Indonesia yang membidangi tentang SDM Aparatur
 
Dalam arahannya Menteri PANRB, Syafruddin mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019.
 
Ia menyebutkan bahwa untuk tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum.
 
Proses rekrutmen dan seleksi PPPK, katanya, rencananya dimulai bulan Februari 2019 dan rencananya rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi.
 
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.
 
"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," imbuhnya.
 
Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
 
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
 
"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.
 
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
 


Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
 
Sementara itu, Ketua Panitia, Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2019,  tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai sebuah kebijakan baru yang  dimaksudkan upaya untuk mendinamisasikan penyelenggaraan pemerintahan, yang mana setiap Kepala Daerah harus dipahami secara mendalam dan peran pengelola SDM agar dapat memimpin pelaksanaannya secara optimal di daerah masing - masing.

Ia menjelaskan rapat koordinasi ini untuk menjelaskan kebijakan teknis pengadaan calon PPPK tahap I yang ditujukan untuk guru, tenaga kesehatan, Penyuluh Pertanian, dan dari dua agenda tersebut Pemimpin Daerah memiliki visi dan pemahaman yang sama dengan demikian kebijakan penerimaan PPPK tahap I pada tahun ini dapat terselenggara dengan baik.

Untuk mencapai sasaran dari 2 agenda (sosialisasi PP dan Rakor) tersebut hari ini, hadir para kepala daerah, ketua pengelola SDM, dari 500 kabupaten/kota untuk mendapat kejelasan tentang kebijakan management PPPK, kebijakan teknis pengadaan calon PPPK tahap I.

Dalam kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini disajikan materi sebagai berikut : 
  • Manajemen PPPK dan rencana pengadaan PPPK tahap I yang akan disampaikan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB
  • Kebijakan sistem pendaftaran, seleksi dan penetapan indentitas PPPK oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  • Penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemdikbud dalam seleksi PPPK tahap I yang akan disampaikan oleh pejabat Kemdikbud
  • Serta kebijaka teknis lainnya yang akan disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, Kementrian PanRB, BKN dan Kemendikbud.
“ Kami berharap rakor ini menjadi titik awal, penerapan dan pengembangan tindakan managemen PPPK ke depannya,” tutupnya. (Humas/IK)

Posting Komentar

Disqus