Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH kembali memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas permasalahan Warga RW 07 Bengkong Indah II yang hingga saat ini belum dialiri air oleh pihak PT Adhya Tirta Batam pada Selasa (29/1/2019) dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

RDPU ini juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Batam, pihak BP Batam, PT ATB, BPN Provinsi Kepri, Lurah dan perwakilan Camat dan puluhan warga RW 07 Bengkong Indah II namun tanpa dihadiri oleh pihak PT Intermindo Sejahtera dan Yayasan Khonghucu.

Dalam RDPU itu, Ketua RW 07 Bengkong Indah II, Parijono mengatakan lahan yang mereka huni awalnya pada tahun 1991 lalu satu perusahaan yakni PT. Lagoi International kemudian dipecah Peruntukan Lahan (PL) pemiliknya menjadi dua yakni PT Intimerindo Sejahtera memiliki PL sebagian dari lahan itu sejak tahun 2001 lalu dan sebagian lagi PL nya oleh pihak Yayasan Khonghucu.

Awalnya, lanjut Parijono, pihak Yayasan Konghucu secara lisan mengatakan kepada mereka jika warga tinggal dilahannya tidak menjadi masalah, begitu juga dengan pihak PT Lagoi Intimerindo Sejahtera artinya mereka memiliki itikad kerjasama dengan masyarakat.

"Jadi disini kita mempertanyakan lahan tersebut diperuntukkan untuk apa, serta jatuh temponya berapa lama lantaran akibat permasalahan lahan ini layanan air bersih dari PT ATB hingga saat ini tidak dapat kita peroleh, sementara pipa distribusi sudah di depan rumah dan tinggal disambung saja ke rumah," terangnya.

Parijono dan warga sangat mengharapkan agar pihak BP Batam dapat memberikan rekomendasi ke pihak PT ATB untuk memasang air bagi 200 Kepala Keluarga (KK), sementara permasalahan lahan tetap berlanjut.

"Kami sanggup membayar dan membuat perjanjian,  PT ATB tidak akan rugi dan silakan ambil pipa penyambungan kembali, bila mana lahan yang kami huni diminta sama pemiliknya," tutup Ketua RW 07 Bengkong Indah II.

Menyikapi hal tersebut, Masri dari pihak PT ATB mengatakan bahwa PT ATB berkomitmen memberi layanan kepada masyarakat, namun ada aturan Pemerintah yang harus diikuti. Terkait lahan PT Intimerindo Sejahtera tahun 2008 lalu sempat dipasang namun sempat terhenti dengan adanya somasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

"Kami melakukan sambungan kembali di tahun 2016/2017 karena pihak PT Intimerindo Sejahtera melakukan pecah PL dan rekomendasinya ini belum menyeluruh, sekitar 80 lebih warga yang deal melakukan cicilan dengan pihak perusahaan, selanjutnya aplikasi kita proses. Kami tidak bisa mengeluarkan/melakukan penyambungan tanpa otoritas dengan dilengkapi rekomendasi dari pihak pemilik lahan," jelasnya.

Sementara itu, Wesly .S dari perwakilan  BP Batam mengatakan mengenai permasalahan lahan harus dirundikan dengan pihak pemilik lahan, untuk itu dicari dulu datanya, serta rekomendasinya sudah sampai dimana.

"Terkait permasalahan air, akan kita bicarakan sama Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam karena sama mereka rekomendasinya," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH, MH mengharapkan pihak BP Batam dapat mengundang pihak perusahaan lantaran pihak BP Batam masih memiliki kewenangan.
“ Pihak Kecamatan dan Lurah telah memfasilitasinya namun tidak hadir dan Dewan juga  memanggilnya namun tidak dihiraukan tanpa memberikan alasannya," kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Ia menjelaskan, lahan tersebut statusnya adalah sewa bukan Hak Milik, biar masyarakat ada kepastian. Dimana lahan terdapat dua PL,  terdiri dari, lahan Intimerindo yang dihuni warga RT 01 dan RT 03, dan lahan Yayasan Khonghucu dihuni warga RT 02 dan RT 04.

Nuryanto mengharapkan agar pihak Pemko Batam dan BP Batam memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini dan pihak PT ATB agar memberikan pelayanannya kepada masyarakat dan diharapkan minggu depan keputusannya sudah ada agar masyarakat dapat menikmati air bersih dari PT ATB. 

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus