Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Walau Peraturan KPUnya belum diterbitkan namun KPU Kota Batam telah mengeluarkan gambarannya bagaimana mana aturan main seseorang bisa mencoblos pada Pemilu 2019 mendaatang.

Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda ketika ditemui sejumlah awak media di kantor  DPRD Kota Batam, Rabu, ( 9/1/2019) mengatakan bagi masyarakat Kota Batam yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera mendaftarkan dirinya ke PPS atau ke KPU kota Batam.
Ia menyebutkan batas pendaftarannya hingga tanggal 15 Maret 2019 ini," kata Syahrul Huda saat ditemui ketika berkunjung ke kantor
 
Dikatakannya, jika hingga batas yang telah ditentukan ada masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya dan tidak masuk DPT orang yang bersangkutan tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempat dia tinggal asal telah memiliki KTP elektronik.

"Seseorang yang tidak masuk di DPT bisa mencoblos asal telah memiliki KTP elektronik tapi mencoblosnya pada pukul 12 WIB hingga 13 WIB," katanya.

Lebih lanjut disebutkannya seseorang bisa saja mencoblos di TPS lain asal memiliki pengantar form A5 dari PPS tempat DPT ia terdaftar.

"Pemilih yang mencoblos di TPS lain bisa mencoblos jika telah memiliki form A5 hanya saja kertas suara yang diberikan berbeda, jika beda Daerah Pemilihan (Dapil) maka surat suara DPRD kota Batam tidak akan diberikan, kecuali yang bersangkutan terdaftar di DPT dan mencoblos di TPS yang masih satu Dapil," katanya.

Jika mencoblos di TPS yang beda Kabupaten, katanya orang yang bersangkutan bisa mencoblos dengan membawa form A5 dari PPS nya hanya saja pemilih tersebut hanya diberikan kertas suara Pilpres, DPD dan DPR RI.

Ia juga menyebutkan bagi masyarakat dari provinsi lain bisa saja memilih pada Pilpres asal memiliki form A5 dari KPU Kota atau Kabupaten daerah asalnya atau tempat dia bekerja.

" Jika ada orang daerah lain contohnya orang Jakarta pindah kerja ke Batam, bisa saja orang bersangkutan ikut Pilpres asal memiliki form 5 dari daerah asalnya atau orang yang bersangkutan melapor ke KPU Kota Batam menyebutkan di DPT mana dia terdaftar dan setelah dicek kebenarannya maka kami akan mengeluarkan form A5 nya," katanya.

Terkait jumlah TPS Syahrul Husada menyebutkan ada penambahan sekitar 34 TPS semula 2923 TPS kini menjadi 2957 TPS. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus