Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Saat ini ada 267 taksi yang terdaftar di Bandara Hang Nadim Batam dan persaingan antara pengemudi taksi di Bandara cukup tajam dan mengakibatkan mudahnya tersulut emosional apabila ada dugaan beroperasinya taksi online.
“ Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemui pihak pengelola BUBU Hang Nadim dan Polsek Bandara Hang Nadim guna mempertanyakan persoalan persekusi masyarakat terhadap taksi online di Bandara Hang Nadim Batam yang masih sering terjadi,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lagat P Siadari, kepada sejumlah awak memdia di Kantor ORI Kepri, Batam Centre, Batam belum lama ini.
Ke 267 taksi resmi yang terdaftar di Bandara Hang Nadim itu dikelola oleh Koperasi Karyawan BP Batam.
Ia menyebutkan hingga saat ini, di Bandara Hang Nadim dan di Pelabuhan Laut Kota Batam tidak mengizinkan taksi online untuk mengambil penumpang kecuali mengantar penumpang atau keluarga berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Batam degan pihak terkait bahwa taksi online tidak boleh mengambil penumpang di kawasan Pelabuhan dan Bandara.
“Kewenangan pengawasan taksi Bandara khususnya terhadap taksi online dilakukan oleh Polsek Khusus Bandara, pihak taksi konvensional tidak boleh melakukan sweeping atau razia dan persekusi terhadap taksi online,” katanya.
Dikatakannya bagi taksi online yang akan menjemput keluarga terlebih dahulu harus melapor ke Polsek khusus Hang Nadim dan bila diizinkan maka hanya dapat menaikkan keluarga pada tempat yang telah ditentukan saja. Apabila terbukti taksi online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim maka akan ditilang oleh Polsek Bandara.
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa pihak pengelola Bandara Hang Nadim meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri membuat peraturan resmi mengenai boleh atau tidaknya taksi online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim dalam bentuk SK atau Pergub.
Penertiban parkir mobil VIP di area kedatangan agar menyesuaikan dengan tempat dan ketibaan penumpang, apabila lebih dari 30 menit agar mengambil parkir umum. (IK/AP)
Dikatakannya bagi taksi online yang akan menjemput keluarga terlebih dahulu harus melapor ke Polsek khusus Hang Nadim dan bila diizinkan maka hanya dapat menaikkan keluarga pada tempat yang telah ditentukan saja. Apabila terbukti taksi online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim maka akan ditilang oleh Polsek Bandara.
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa pihak pengelola Bandara Hang Nadim meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri membuat peraturan resmi mengenai boleh atau tidaknya taksi online mengambil penumpang di Bandara Hang Nadim dalam bentuk SK atau Pergub.
Penertiban parkir mobil VIP di area kedatangan agar menyesuaikan dengan tempat dan ketibaan penumpang, apabila lebih dari 30 menit agar mengambil parkir umum. (IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus