Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Penerimaan Negara yang dicapai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam tahun 2018 ini yang disetor ke kas negara sebesar Rp 168,26 milliar atau 118 % dari target penerimaan yang ditetapkanya itu Rp 142,07 milliar. Penerimaan sebesar itu diperoleh dari Bea Masuk sebesar Rp 161,92 milliar, Bea Keluar Rp 600 juta, dan Cukai Rp 6,33 milliar, Kamis, (03/01/2018).
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata didampingi Kabid BKLI beserta jajaran KPU Bea dan Cukai Tipe Batam kepada sejumlah awak media mengatakan selain penerimaan negara tersebut, KPU BC Batam juga berhasil memungut Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 2, 58 trilliun,- yang merupakan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak yang pemungutannya dititipkan ke Bea Cukai pada saat pelayanan kegiatan impor, jumlah itu meningkat sebesar 127,71 % dari PDRI tahun 2017.
Ia menyebutkan selama 2018 KPU BC Batam telah melakukan penindakan sebanyak 578 kali dengan jenis penindakan sebagai berikut:
- Barang kena cukai sebanyak 162 kasus;
- Ball press sebanyak 93 kasus;
- Narkotika sebanyak 77 kasus;
- Handphone dan Gadget sebanyak 38 kasus;
- Barang Elektronik bekas sebanyak 32 kasus;
- Barang bekas lain sebanyak 23 kasus;
- Barang kelontong sebanyak 28 kasus
- Acc dan sparepart sebanyak 22 kasus;
Barang lainnya seperti : makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi, sembako sebanyak 100 kasus.
Tindak lanjut dari penindakan telah dilakukan. Untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang.
Untuk barang lainnya ada yang tindak lanjutnya dilakukan Penyidikan (telah P-21 sebanyak 4 berkas), diserahkan ke BP POM, distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan. (IK/Lian)
Tindak lanjut dari penindakan telah dilakukan. Untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang.
Untuk barang lainnya ada yang tindak lanjutnya dilakukan Penyidikan (telah P-21 sebanyak 4 berkas), diserahkan ke BP POM, distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan. (IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus