Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
- Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH mengatakan bahwa keberadaan Kampung Tua yang mayoritas dihuni masyarakat atau penduduk asli kota Batam perlu dilestarikan lantaran mereka telah bermukim di kampung tersebut  sebelum lahirnya Otorita Batam (OB) atau yang saat ini bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

“ Meskipun Kampung Tua berada dalam area Hak Penguasaan Lahan (HPL) oleh BP Batam, tanpa kita sadari seiring pesatnya kemajuan industri di Kota Batam, keberadaan Kampung Tua berpotensi kehilangan identitas dan nilai-nilai sejarah, praktek adat istiadat dan cagar budaya, oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan pelestarain Kampung Tua,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua yang digelar di ruang utama kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (28/1/2019).

Lebih lanjut disebutkannya Perda Kampung Tua itu, dibuat dengan tujuan agar dapat menjaga otensifitas kebudayaan asli masyarakat Batam, karena identitas daerah merupakan ciri suatu daerah yang membedakan dengan daerah lainnya, ciri khas daerah merupakan konfigurasi nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat, yang semestinya menjadi semangat inspirasi sumber pedoman dalam berfikir berekspresi, berprilaku yang menjadi simbol identitas dan tata nilai daerah sebagai bentuk pengukuhan jati diri masyarakat Batam yang merupakan bagian integeral dari pilar-pilar ber Bhineka Tunggal Ika.

Sementara itu, Wakil Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen dalam pemaparannya mengatakan permasalahan Kampung Tua ini sudah lama dan belum jelas apa solusinya bahkan sejak tahun 2004 dimana Pemerintah Kota Batam membangun beberapa titik tugu atau gerbang disetiap Kampung Tua.

Ia menyebutkan ada 37 titik Kampung Tua di Batam ini, Pemko Batam sampai saat ini menganggarkan setiap tahunnya dalam pengawasan dan pengontrolan di 37 tititk Kampung Tua tersebut.

“ Luas seluruh 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam itu sekitar 1.700 hektar atau sekitar seperempat luas kota Batam,” jelasnya.

Sejak tahun 2004 lalu, lanjutnya, penghuni Kampung Tua telah menunggu kapan tempat tinggal mereka memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.

Hal ini sangat mereka butuhkan untuk mereka wariskan ke anak cucunya kelak sebagai penerus dalam memajukan Kota Batam, karena Kota Batam adalah Kota Industri dan Kota Wisata.

Diharapkan dengan adanya payung hukum Perda penataan dan pelestarian Kampung Tua menjadi solusi yang permanen ke depan dan tidak ada lagi wilayah Kampung Tua diberikan oleh instansi terkait dalam hal ini BP Batam kepada pihak swasta.

Untuk itu kami selaku pengusung mengajak BP Batam, Pemko Batam, stakeholder terkait bersama masyarakat, untuk duduk bersama dalam perumusan dan mencari solusi terbaik untuk menentukan keberadaan Kampung Tua yang ada di kota Batam ini dengan membentuk Peratuaran Daerah (Perda) Kampung Tua tersebut.

Usai membacakan pemaparannya, draf Ranperda Penataan dan pelestarian Kampung Tua itu diserahkan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH kepada Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Rapat paripurna ini dihadiri 30 orang anggota DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Ketua LAM Batam, OPD dan FKPD Kota Batam dan tokoh masyarakat Kota Batam. (IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus