Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Asahan (Perbup) Nomor 67 tahun 2018 tentang Rekayasa Lalu Lintas. Perbup ini disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Asahan bekerja sama dengan Satlantas Polres Asahan mulai tanggal 14 Januari hingga 26 Januari 2019.
Kadis Perhubungan Asahan, Muhammad Yusuf SH saat ditemui sejumlah awak media Senin (28/1/2019) mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Perbup tersebut kepada masyarakat. Setelah masa sosialisasinya berakhir maka pihaknya akan menindak setiap pengendara yang melanggar arus lalu lintas satu arah.
“ Arus lalu lintas satu arah yang kita buat itu sudah memiliki payung hukum yakni Perbup nomor 67 tahun 2018 jika ada pengendara yang melanggarnya maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengendara, lanjut Yusuf, pihaknya telah menempatkan petugas Dishub kabupaten Asahan dibantu anggota Satlantas Polres Asahan untuk berjaga di persimpangan jalan Imam Bonjol/Sisingamangaraja menuju Mutiara serta persimpangan jalan Imam Bonjol menuju jalan Bhakti.
“ Saat masa sosialisasi dilakukan jika ada pengendara salah jalan, petugas akan menyuruh untuk balik memutar. Tetapi setelah masa sosialisasinya berakhir kita akan tindak setiap pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Yusuf dengan nada tegas.
Ia menyebutkan hari pertama pasca masa sosialisasi Perbup tersebut berakhir pihaknya dibantu anggota Satlantas Polres Asahan telah memberikan sanksi terhadap puluhan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Tujuan pelaksanaan arus lalulintas satu arah, katanya, untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi dibeberapa titik jalan yang ada di inti kota Kisaran.
Ia berharap agar dengan terbitkannya Perbup ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada di setiap persimpangan jalan. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus