Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan bersama Satlantas Polres Asahan mensosialisasikan Peraturan Bupati Asahan (Perbup) Nomor 67 Tahun 2018 tentang rekayasa lalu lintas dengan Sistem Penetapan One Way.
Sosialisasi Perbup itu dimulai dari tanggal 14 Januari hingga 26 Januari 2019 dan sistem penetapan One Way itu meliputi jalan Imam Bonjol - jalan Sisingamangaraja dan jalan Imam Bonjol - jalan Bhakti.
“Sistem penetapan One Way itu sesuai Perbup nomor 67 Tahun 2018 dilakukan untuk menciptakan kelancaran serta mengurangi kemacetan dan meminalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya diinti kota Kisaran,” kata Kadis Perhubungan Asahan, Muhamad Yusuf Lubis SH MSi melalui Seketarisnya Rahman Halim AP diruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
Ia menyebutkan sosialisasi ini akan rutin dilaksanakan setiap hari kerja dan jika ada pengendara yang melanggar Peraturan tersebut akan dikenai sanksi atau penindakan dari Satuan Lalu Lintas Polres Asahan sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sosialisasi ini, katanya, supaya masyarakat mengetahui penggunaan jalan satu arah pada simpang belokan di Jalan Imam Bonjol menuju jalan Sisingamangaraja dan melalui jalan Sisingamangaraja menuju jalan Imam Bonjol berbelok menuju ke jalan Pelita lalu ke jalan Bahkti menuju jalan Imam Bonjol.
“Dengan diterapkannya sistem one way ini semoga dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas ,” tutupnya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus