Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TEBING TINGGI, Realitasnews.com -  Sejak tahun 2018 lalu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa disalurkan kepada ahli waris Keluarga Penerima Mamfaat (KPM), ahli waris harus melakukan penggantian pengurus agar tahun 2019 ini akan keluar atas nama pengurus pengganti. 

"Di tahun 2017 lalu Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) masih dapat mengambil bantuan itu walau dia hanya ahli waris dengan membuat surat keterangan ahli waris tetapi sejak tahun 2018 lalu PKH tidak bisa disalurkan kepada ahli waris," kata Hadijah Nasution selaku perwakilan dari BRI saat menggelar pertemuan dengan keluarga KPM yang digelar Dinas Sosial Kota Tebingtinggi di Aula kantor Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Senin (28/12019).

Pertemuan itu digelar lantaran banyak pertanyaan masyarakat ke Dinas Sosial Kota Tebingtinggi terkait tidak bisa disalurkan bantuan PKH kepada ahli waris bagi KPM yang meninggal dunia, cerai.

Hadijah Nasution menyebutkan hal tersebut merupakan kesepakatan dari Kementerian Sosial RI dan Bank BRI Pusat yang menyebutkan bantuan itu tidak bisa diambil oleh ahli waris lagi melainkan ahli waris harus mengurus penggantian pengurus dan tahun 2019 ini akan keluar atas nama pengurus pengganti. 
 
Ia juga menjelaskan bahwa terkait buku tabungan dan ATM  yang tidak terdistribusi di tahun 2017 sudah dilaporkan ke pusat secara otomatis sudah terblokir. 

Penerima bantuan PKH tersebut bisa menerima bantuan di tahun 2019 ini  jika sudah dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menerima bantuan kembali dengan penggantian pengurus dan dari pihak Bank BRI juga akan menerbitkan buku tabungan dan ATM atas nama pengurus pengganti tersebut.

Kordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana berpesan kepada Keluarga Penerima Bantuan PKH agar segera melaporkan kepada Pendamping Sosial masalah data keluarga penerima bantuan, dikarenakan jumlah bantuan di tahun 2019 ini sudah berubah tidak lagi seperti tahun sebelumnya melainkan menurut jumlah komponen yang ada. 

Beliau juga berpesan kepada Pendamping Sosial agar memperhatikan kembali mengenai penggantian pengurus karena anak dibawah umur tidak bisa didaftarkan sebagai pengurus pengganti.

Tampak hadir dalam pertemuan itu,  Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Syah Irawan, pihak Bank Rakyat Indoensia (BRI), koordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana, Pendamping Sosial PKH dan masyarakat penerima bantuan PKH.

 (SR/Jan)

Posting Komentar

Disqus