Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
  -  DPRD Kota Batam menggelar   rapat paripurna ke I masa persidangan 2 tahun sidang 2019 DPRD Kota Batam yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Senin (21/1/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan SE, MM dan dihadiri oleh 36 orang anggota DPRD Kota Batam,  Sekretaris Daerah Kota Batam, FKPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
 
Rapat paripurna ini dengan agenda Laporan Bapemperda atas Pengkajian/Harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan sekaligus pengambilan keputusan.  Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan dan sekaligus pengambilan keputusan.
 
Serta laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2001,  nomor 4 tahun 2010,  Nomor 8 tahun 2013, Nomor 6 tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Dalam pemaparannya Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan SE, MM mengatakan sebagaimana diketahui masa perpanjangan waktu dan harmonisasi Ranperda penataan pemberdayaan pedagang kaki lima oleh Bapemperda DPRD telah berakhir.

Demikian juga masa kerja pansus pembahasan Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda nomor 12 tahun 2001, nomor 4 tahun 2010, nomor  8 tahun 2013 dan  nomor 6 tahun 2014.

Dalam rapat paraipurna hari ini, Banperda maupun Pansus akan menyampaikan Laporan Hasil pembahasannya, namun dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk  Hukum Daerah disebutkan  pembinaan terhadap Rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan dikabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.

Selanjutnya pasal 88 ayat 3 menegaskan pembinaan sebagaimana dimaksud pasal 87 dilakukan fasilitasi terhadap Rancangan Perkada,  PPKDH / Rancangan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan.

Adapun maksud fasilitasi adalah tindakan pembinaan merupakan pemberian pedoman dan petunjuk teknis arahan bimbingan teknis superfesi,  asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur kepada Kabupaten/ Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah dalam bentuk  Peraturan sebelum ditetapkan guna menghadiri dilakukannya pembatalan.

Mencermati ketentuan diatas, lanjutnya  dan sesuai kesimpulan rapat konsultasi yang dilakukan pagi tadi, memperhatikan Surat Gubernur Kepulauan Riau nomor : 188.342/16/hukum/I/ 2019 tanggal 18 Januari 2019, perihal pemberitahuan proses fasilitasi Ranperda kota Batam diinformasikan bahwa 5 dari 6 Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD  dan Pemerintah Kota Batam masih dilakukan pembinaan, dan fasilitas  oleh tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri dari biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi  Kepulauan Riau, kantor  Wilayah Hukum dan Ham provinsi Kepulauan Riau, OPD terkait, Ranperda baik provinsi maupun Kota Batam, bagian Hukum Sekretariat Daerah baik yang dilegalisasi dan persidangan, serta tenaga ahli sekretariat DPRD Kota Batam yang mendampingi pembahasan Ranperda.

Oleh karean itu pada Rapat Paripuran siang ini, lanjutnya, Banperda Pansus belum bisa melaporkan hasil pembahasannya, karena menunggu keputusan Gubernur Kepri tentang hasil fasilitasi dan pembinaan produk Hukum  Daerah, selanjutnya  diminta badan musyawarah untuk menjadwalkan kembali.

Seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir  setuju atas laporan Banperda dan ditundanya laporan Pansus, akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah. (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus