Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 47 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil digagal oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil  di Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019).
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs.S.Erlangga didampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, di Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (14/1/2019) mengatakan ke 47 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal itu terdiri dari 2 orang perempuan dan 45 orang laki-laki.
 
Lebih lanjut dikatakannya Pekerja Migran Indonesia ilegal itu diamankan pada Jumat (11/1/2019) sekira pukul 02.30 WIB pada saat melaksanakan patroli rutin ABK (Anak Buah Kapal) KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melihat kapal Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel Yamaha 4 x 200 PK (1 unit tanpa blok dan propeller).
 
Kemudian dilakukan pengejaran dan ditemukan di Pulau Cemara (Perairan Selat Riau) Barelang, Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal Speed Boat itu mengangkut 47  Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Rencananya ke 47 PMI ilegal yang terdiri dari 2 wanita dan 45 laki-laki akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” katanya.

Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit speed boat dan 47 (empat puluh tujuh) orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK dan dua unit Hand phone merk Nokia.
 
Serta mengamankan dua orang tersangka berinisial P (dalam lidik) dan inisial B (dalam lidik).

Kedua tersangka dijerat pasal  81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf  C Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak  Rp 15 milyar,-
 
(Humas Polda Kepri )

Posting Komentar

Disqus