Dilihat kali
BATAM,Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH terpaksa menunda rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (17/12/2018) lantaran tidak memenuhi kuorum.
Dari 50 orang jumlah anggota DPRD Kota Batam yang hadir hanya 26 orang artinya belum memenuhi kuorum lantaran yang hadir belum ada 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto telah menunda rapat paripurna sebanyak dua kali, penundaan pertama dilakukan lantaran yang hadir hanya 24 orang anggota DPRD Kota Batam terpaksa rapat Paripurna diskore selama 5 menit dan penundaan yang ke dua yang hadir hanya 26 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir.
Nuryanto menyebutkan sesuai pasal 90 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa rapat Paripurna dinyatakan sah,apabila dihadiri secara fisik sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, katanya, bahwa apabila jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu tidak lebih masing-masing selama 1 jam dan apabila diakhir waktu jumlah yang hadir belum terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama selama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.
"Jumlah kehadiran anggotan dewan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), dari 50 orang Anggota Dewan yang hadir secara fisik dan telah mendatangani dapat hadir sebanyak 26 orang, untuk rapat paripurna ini belum bisa dilaksanakan," katanya.
"Jumlah kehadiran anggotan dewan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), dari 50 orang Anggota Dewan yang hadir secara fisik dan telah mendatangani dapat hadir sebanyak 26 orang, untuk rapat paripurna ini belum bisa dilaksanakan," katanya.
Adapun agenda Rapat Paripurna ini adalah :
- Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus pengambilan keputusan.
- Laporan Pansus pembahasan Ranperda Usaha peternakan dan Pelayanan kesehatan hewan dan sekaligus pemgambilan keputusan.
- Laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 08 Tahun 2013 dan Nomor 06Tahun 2014 dan sekaligus pengambilan keputusan.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad S. Sos, M.Si usai menghadiri rapat Paripurna itu kepada sejumlah awak media mengatakan dirinya percaya bahwa Badan Musyawarah akan melaksanakan Paripurna dengan agenda ketiga Perda itu pada akhir tahun ini.
"Mudah - mudahan akan diagendakan di akhir tahun ini. supaya kerjaan di tahun 2018 selesai, tidak ada tunggakan kerjaan lagi di tahun 2019, untuk itu kita harus mentaati mekaisme yang ada,” katanya. (KN/Lian)
"Mudah - mudahan akan diagendakan di akhir tahun ini. supaya kerjaan di tahun 2018 selesai, tidak ada tunggakan kerjaan lagi di tahun 2019, untuk itu kita harus mentaati mekaisme yang ada,” katanya. (KN/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus