Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Tim Direktorat Reserse Umum Polda Kepri berhasil menggagalkan 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut. Petugas juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pengurus calon PMI ilegal tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs.S. Erlangga saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media, Kamis (6/12/2018) di Pendopo Polda Kepri mengatakan dari 29 orang PMI ilegal itu satu orang diantaranya masih dibawa umur.
Ia menjelaskan bahwa kronologisnya, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Selanjutnya anggota Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal.
Keempat orang pelaku itu adalah inisial Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab). Rm alias i ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal). M bin d (merupakan penampung dan pengantar PMI ilegal) dan J ( orang yang mengarahkan PMI ilegal saat menaiki kapal).
Saksi-saksi atau korban berjumlah 29 orang, berasal dari daerah Flores 15 orang, daerah Lombok 6 orang, daerah Sumba 1 orang, daerah Makasar 4 orang, daerah Aceh 1 orang, daerah Bengkulu 1 orang dan daerah Medan 1 orang.
Selain mengamankan ke empat tersangka itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu : barang bukti 1 bua buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal. Uang tunai senilai Rp 10, 2 juta,-, 4 unit handphone. 1 unit Mobil Toyoya Avanza warna putih bernomor polisi BP 18XX FO. 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver bernomor polisi BP 19XX ZN. 5 buah buku Paspor yang sudah tidak berlaku. 1 unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 mesin gantung merk Yamaha 200 PK dan 115 PK beserta kunci
Keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (WK/Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus