Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan gelar sosialisasi persyaratan teknik layak kendaraan dan rajia operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) terhadap mobil angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Rabu ( 12/12/2018).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M.Yusuf Lubis melalui Kepala Bidang (Kabid) Darat, Indra Safri Rambe mengatakan sosialisasi ini mereka lakukan agar para supir truk memiliki kelengkapan surat dan kelayakan untuk berjalan serta muatannya tidak melebihi kapasitas dari daya angkut kendaraan tersebut.
Ia berharap dengan sosialisasi ini para supir dan pemilik mobil jenis pick up dan truk mulai dari roda 4 dan seterusnya dapat mengetahui aturan hingga tidak melanggar ketentuan yaitu over dimensi dan juga over loding.
Pengujian kendaraan bermotor, katanya, disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menyebutkan operasi ODOL itu bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak laik jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kenderaan yang tidak memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pengujian kendaraan bermotor, katanya, disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menyebutkan operasi ODOL itu bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak laik jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kenderaan yang tidak memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dikataknnya, Over Dimensi adalah apabila bak truk tidak melebih tinggi dan panjang sesuai aturan sedangkan Over loding yaitu tidak melebihi muatan yang telah ditentukan baik tinggi dan berat angkutan.
Ia menyebutkan truk pengangkut material harus menutup muatannya dengan tenda sebagai pengaman dan pengangkut kayu bahan baku suatu perusahaan tidak melebihi tonase (over tonase) yang mana tinggi dan panjangnya tidak melebihi dari standard yang telah diatur.
Sosisalisasi ini,lanjutnya, disampaikan kepada seluruh supir truk yang mereka temui dan memberikan buku persyaratan teknik layak kendaraan. Tetapi pada tahun 2019 mendatang akan diambil tindakan tegas dan mulai memberi tanda batas ukuran bak truk hingga tindakan memotong bak yang tidak sesuai aturan.
“Sosialisasi persyaratan laik kendaraan dan over dimensi serta over loading akan dilakukan selama enam hari waktu tentatif,” katanya
Pihak Dishub juga telah mensosialisasikannya kepada kepada para perusahaan yang memilik armada truk di kabupaten Asahan ini pada bulan November 2018 lalu. ((Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus