Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan KTP Siak dan e KTP yang rusak/invalid dengan cara membakarnya pada Rabu (19/12/2018) di Halaman Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran.
Pemusnahan KTP itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan H Surya BSc, Wakapolres Asahan Kompol M Taufik, Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd, mewakili Dandim 0208 Asahan, Koramil Kota Kapten Infantri Jamil. Asisten 2 Jhon Hardi Nasution, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar Sos MSi, Ketua KPU Asahan Rahmad Hidayat, Pegawai dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd dalam laporannya mengatakan bahwa pemusnahan KTP ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470. 13/1176/SJ tanggl 13 /12/2018 dan Arahan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP.
Ia menyebutkan dikabupaten Asahan pemusnahan ini telah dilakukan sebelumnya di 25 Kantor Camat se Kabupaten Asahan. Selanjutnya pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Adapun KTP yang dimusnahkan adalah KTP Elektronik invalid/ rusak sebanyak 5.629 lembar, blanko KTP Elektronik yang rusak sebanyak 27 lembar, KTP model SIAK sebanyak 24.623 lembar, KTP warna kuning sebanyak. 3. 236 lembar.
" Jadi jumlah keseluruhan yang dimusnakan sebanyak 33.515 lembar," katanya.
Wakil Bupati Asahan H Surya BSc dalam arahannya mengatakan untuk menyambut pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Republik Indonesia mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan aman, kondusif.
" Saya mengharapkan agar seluruh masyarakat Asahan menggunakan hak pilihnya untuk masa depan Indonesia lima tahun ke depan," katanya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus