Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam musnahkan 50.390 Keping KTP Rusak/INvalid yang dilaksanakan di Halaman kantor dinas setempat, Kamis (20/12/2018).
Wakil Walikota Batam, H.Rudi.SE bersama Sekda Kota Batam, Jefridin menghadiri pemusnahan KTP tersebut.
Pemusnahan KTP yang rusak ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil ) Kota Batam, Said Khaidar, Forum Koodinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan OPD Kota Batam, Bawaslu Batam, KPU Batam.
Kadisduk Capil Kota Batam, Said Khaidar mengatakan pemusnahan KTP yang rusak ini, dasar pelasanakannya sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang penata usahaan KTP rusak/invalid dilakukan dengan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Sebelum pelaksanaan KTP rusak atau invalid, kami sampaikan telah melakukan penjemputan keseluruh kecamatan di Kota Batam, guna mengumpulkan KTP rusak atau invalid dari tahun 2011 sampai 2018, yang disertai dengan berita acara serah terima, berjumlah 50.390 keping," katanya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan KTP rusak/invalid ini telah dilakukan pengguntingan di tingkat Kecamatan, bagi masyarakat yang melakukan perubahaan data KTP seperti status perkawinan, alamat, blanko rusak,.
Instuksi pemusnahan KTP rusak ini, katanya, untuk menghindari jangan sampai KTP yang rusak/invalid ini disalah gunakan, hal ini menjadi penting momentum sekarang ini. memasuki kontensasi politik (pemilu.red).
Sebelumnya Walikota juga telah mengintruksikan untuk KTP yang mengalami perubahan rusak/invalid agar disimpan dan dijaga di setiap Kecamatan,
"Nah karena hari ini ada instruksi dari Menteri agar KTP tersebut dimusnahkan dengan cara membakarnya maka kami tinggal melaksanakan saja," katanya.
Pengambilan KTP rusak yang rusak dari 12 kecamatan harus disertai dengan berita acara, tertulis dan dikesempatan pertama kita akan membuat laporan ke Kementerian Dalam Negeri.
(IK/LIAN)
Posting Komentar
Facebook Disqus