Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Dalam tahun ini dari bulan Januari hingga awal Desember 2018 Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam telah menderpotasi sebanyak 80 orang tenaga kerja asing lantaran telah melanggar peraturan keimigrasian.
" Tenaga kerja asing yang dideportasi itu umumnya dari Malaysia, Singapura dan negara Asia lainnya," kata Kepala Bidang Teknologi lnformasi / Humas, Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, lrwanto Suhailib saat ditemui sejumlah awak media, Rabu, (13/12/2018) usai acara semarak Amal Bakti Kementerian Agama ke 73 di halaman Kantor Kementerian Agama kota Batam di Jalan Masjid Raya Baiturahman nomor 01 Sekupang, Batam.
Ia menyebutkan pihak Imigrasi Kota Batam selalu melakukan sosialisasi dan turun memantau ke tempat-tempat yang di curigai.
"Pihak kami juga akan turun jika ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada pekerja asing yang bekerja tanpa memiliki ijin kerja atau ijin tempat tinggal sementara," katanya.
Petugas Imigrasi kota Batam, katanya, tidak semena mena untulk mengambil suatu tindakan, melain terlebih dahulu melakukan pemeriksan dan melihat identitas pekerja Asing itu seperti pasfor, ijin tinggal senentara atau ijin yang telah ditentukan Keimigrasian.
" Pihak kami selalu meneriksa dokumen penumpang yang datang dan berangkat ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura
dan negara lainnya disetiap pintu masuk seperti Bandara dan Pelabuhan Internasional," katanya.
Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polri dan Bea dan Cukai kota Batam jika menemukan pekerja asing yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, membawa barang luar tanpa dilengkapi dokumen.
Ia menyebutkan hampir setiap bulan pihaknya mendeportasi tenaga kerja asing lantaran melanggar aturan imigrasi bahkan pihaknya pernah mendeportasi sebanyak 20 hingga 30 orang pekerja asing. (lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus