Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


MEDAN, Realitasnews.com – Bea dan Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 9 kontainer yang berisi 2.546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 Kg
 
Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Kamis (27/12/2018) ditempat Pemeriksaan Fisik Terpadu PT. Graha Segara mengatakan bahwa berbagai kegiatan pengawasan kepabeanan dilakukan untuk mencegah dan menghentikan upaya-upaya penyelundupan, baik dalam kegiatan impor atau ekspor barang secara tidak resmi atau ilegal.
 
“Menutup tahun ini yaitu pada tanggal 14 Desember 2018, setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data BC Belawan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan,” ungkap Oza.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan kronologi penindakan rotan batangan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan.
 
Atas informasi itu, katanya,  petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di lapangan mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang di ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/7/2012.
 
Akhirnya, petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian atas 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV. ZM dengan negara tujuan Singapura dan China.
 
“Berdasarkan analisa pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, hasil penyelidikan menemukan 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2546 (dua ribu lima ratus empat puluh enam) bundel dengan berat keseluruhan 154.910 Kg,” ungkap Haryo.
 
Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai Belawan telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiel karena rotan dilarang di ekspor tetapi besar efek negatifnya bila dinilai secara immateriel yaitu mengurangi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusak lingkungan/alam secara ilegal dan seterusnya mematikan pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah yang menggunakan bahan baku rotan serta menghilangkan potensi pendapatan devisa negara apabila rotan tersebut di jual dan di ekspor dalam bentuk produk jadi.

Sebagai tindak lanjut dalam penegakan hukum, Bea Cukai telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyidikan atas tersangka berinisial AH selaku Direktur CV. ZM karena diduga telah melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (SR )

Posting Komentar

Disqus