Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Seorang pria berinisial AHS tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial VS yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) hingga enam kali dari tahun 2016 hingga bulan Oktober 2018 lalu.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Khomaini saat menggelar konfersi pers di Mapolres Asahan, Minggu (25/11/ 2018) mengatakan pertama sekali tersangka mencabuli putri kandungnya itu yang sekarang duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD) pada bulan Agustus 2016 lalu di rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah III Nomor 13, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai .
"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka AHS sudah enam kali dan kejadian terakhir dilakukannya pada tanggal 26 Oktober 2018 di rumah kontrakannya juga di Dusun VII, Desa Simpang Empat,Asahan, " kata Kapolres Asahan
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Asahan, tersangka AHS tega mencabuli putri kandungnya itu dikarenakan istrinya berinisial YMH ditahan di LP Tanjung Gusta Medan dari tahun 2015 hingga tahun 2017 dengan kasus pencurian, sehingga tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri .
Selanjutnya, katanya, tersangka AHS melakukan perbuatan bejatnya dengan cara meraba kemaluan korban sambil melakukan onani dan korban diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain apalagi kepada ibu kandungnya.
"Jangan kau kasih tahu ibumu ya, nanti bapak sama ibumu bisa berantam, "kata Kapolres menjelaskan pengakuan tersangka AHS.
Lebih lanjut mantan Kapolres Nias Selatan ini menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 26 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam. Tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya, ketika itu ia keluar dari kamar mandi, melihat putrinya tertidur di ruang tamu tersangka AHS menggendong korban kedalam kamar dan melampiaskan perbuatan bejatnya, namun perbuatan tersangka diketahui oleh istrinya dan langsung melaporkannya ke Mapolres Asahan .
Atas perbuatannya tersangka AHS dijerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) dari KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara di tambah 1/3 karena tersangka merupakan orang tua kandung korban .
Akibat perbuatan bejat tersangka itu, lanjut Kapolres Asahan, korban yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD) masih trauma dan pihak Polres Asahan masih melakukan pendampingan mental terhadap korban. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus