Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com – Seorang pria berinisial AR (31) tahun diamankan oleh Polsek Meral, Karimun lantaran menadah mesin speed Boat dari seorang temannya berinisial E dengan harga Rp 4 juta,- pada Rabu 7 November 2018 lalu.
Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto kepada sejumlah awak media Kamis (22/11/2018) mengatakan bahwa tersangka Ar menadah barang curian Speed Boat itu dari seseorang berinisial E yang kini masih diburon polisi.
“Kita masih memburon pria berinisial E itu,” jelas kapolsek Meral
Ia menyebutkan kejadian ini bermula dari laporan seorang warga Pangke Barat kecamatan Meral, Karimun yang merasa kehilangan satu unit mesin Speed boat miliknya, akibatnya warga itu menderita kerugian sebesar Rp 20 juta,-
Sementara itu, tersangka AR menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa mesin speed Boat yang dibelinya dari inisial E itu hasil curian.
"Saya hanya membeli mesin speed boat seharga Rp 4 juta,- dan tidak tahu mesin itu hasil curian,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AR dijerat dengan pasal 362 atau pasal 480 ke- 1 K.U.H pidana. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus