Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Tim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus tiga orang pria berinisial H, HP dan MN yang diduga komplotan perampok di Alfa Mart dan Indomaret lintas Kabupaten dan dua rekan mereka berinisial A dan J kini masih diburon oleh polisi.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi dalam konfersi pers yang disampaikan oleh Wakapolres Asahan, Kompol M Taufik di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat ( 2/10/2018) di Mapolres Asahan mengatakan ketiga tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihol, Serdang Bedagai.
Ia menyebutkan ketiga tersangka diamankan di Kelurahan Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa (30/10/2018) oleh unit tim Jatanras bekerja sama dengan Polresta Tebing Tinggi, dan Polsek Dolok Masihol.
Ia menyebutkan ketiga tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan 1. LP /142 /X /2018 /SU /RES ASAHAN /Sek P. Raja, tanggal 19 Oktober 2018 .
2. LP /185 /X /2018 /SPKT /SU /LBS /Sekta Kota Pinang, tanggal 20 Oktober 2018 .
3. LP /106 /X /2018 /SU /Tebing Tinggi, tanggal 29 Oktober 2018 .
Saat hendak diamankan, lanjut Wakapolres, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan dan petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas di kakinya untuk melumpuhkannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Para penjahat ini, katanya, dalam melakukan aksinya dengan memakai senjata tajam, lakban untuk menutup mulut dan mengikat korbannya.
Komplotan penjahatan ini, kata Wakapolres Asahan, tergolong sadis dalam melakukan aksinya, bahkan saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak 3 butir dan ketiga tersangka bersama rekannya sudah melakukan aksi di Alfa Mart Pulau Raja Kabupaten Asahan, Indomaret Kota Tebing Tinggi dan Alfa Mart Kota Pinang.
"Dari hasil kejahatan para pelaku, pemilik Alfa Mart Pulau Raja mengalami kerugian sebesar Rp. 70 juta, "kata Wakapolres Asahan.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti barang-barang yang mereka curi dari Alfa Mart berupa kosmetik, susu S26, senjata api rakitan, pisau, satu unit sepeda motor Vario dengan Nomor Polisi LP / 192/X/2018.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP ayat (1), (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus