Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Satpol PP merupakan garda terdepan yang memberikan kontribusi pelayanan terhadap masyarakat yang bisa tampil bermasyarakat. Apresiasi ini diberikan langsung Bupati Lingga, Alias Wello pada peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP ke-68 dan Satlinmas ke-56 di lapangan Kantor Bupati, Jumat, (16/11/2018).
Alias Wello yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlimnas siap mengawal Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2019. Dia berharap di ulang tahun kali ini, Satpol PP Kabupaten Lingga profesional dalam bekerja, tegakkan peraturan daerah (perda) yang sudah terbentuk. Tidak melalaikan dalam menjaga kedisiplinan dalam berkerja.
“Saya sangat bangga dengan para personel Satpol PP sekalian yang sudah menunjukkan baktinya di Kabupaten Lingga yang bermasyarakat,” ucap Bupati.
Perihal bermasyarakat, pemerintah Kabupaten justru sangat mendukung program yang bersentuhan dengan masyarakat. Salah satunya menegakkan Perda, demi kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Mengingat hal itu, lewat pesan Mendagri dia juga ingin meningkatkan kesejahteraan setiap personil Satpol PP dan Satlinmas.
Dia juga menegaskan setiap bidang-bidang yang tersusun di tubuh Satpol PP, seperti peran penting pemadam kebakaran yang harus cepat tanggap jika terjadi musibah. Peran penting bagian penegakan perda serta pernah penting pengamanan atau deteksi dini.
“Pada masa mendatang profesionalitas perlu ditingkatkan begitu juga dengan kesejahteraan personelnya,” kata dia.
Namun pada kenyataannya, masih ada Perda belum dapat dilaksanakan secara maksimal oleh Satpol PP, salah satu aturan tentang penertiban hewan ternak yang masih terlihat berkeliaran bahkan mengganggu kenyamanan masyarakat. Aturan yang tertuang pada Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan (K3), masih belum tuntas diaplikasikan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Lingga, Said Rudi Fallo melalui Kabid Penegak Perda, Febrizal Taufik mengatakan, perihal tersebut masuk dalam ketertiban umum, yang anggotanya bisa melibatkan masyarakat, namun ada kaitannya sehingga masuk dalam pelanggaran Perda.
“Sejauh ini, untuk permasalahan hewan ternak itu, yang kami lakukan baru sebatas imbauan dan peringatan kepada pemiliknya saja. Kedepannya kami akan melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan perundangan daerah yang itu,” papar dia beberapa waktu lalu. (IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus