Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk tahun 2019 mendatang Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang tetap menggunakan formula 12:13 untuk pembangunan di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan. Maksud dari formula 12:13 itu, pembangunan infrastruktur dilakukan di 12 kecamatan dan pembangunan non infrastruktur dilakukan di 13 kecamatan.
“Namun untuk kegiatan yang sifatnya merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat tetap dilaksanakan pada semua kecamatan,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda kabupaten Asahan, Taufik ZA Siregar S.Sos saat rapat paripurna DPRD Asahan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Asahan tahun 2019 yang digelar di ruang Aula Rambate Rata Raya, kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (5/11/2018)
Ia menjelaskan bahwa 12 kecamatan lokasi pembangunan infrastruktur tersebut diantaranya : Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kota Kisaran Timur, Meranti, Rawang Panca Arga, Bandar Pulau, Aek Ledong, Tinggi Raja, Bandar Pasir Mandoge, Buntu Pane, Silau laut, Pulo Bandring dan Air Batu.
Ia menjelaskan bahwa 12 kecamatan lokasi pembangunan infrastruktur tersebut diantaranya : Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kota Kisaran Timur, Meranti, Rawang Panca Arga, Bandar Pulau, Aek Ledong, Tinggi Raja, Bandar Pasir Mandoge, Buntu Pane, Silau laut, Pulo Bandring dan Air Batu.
Sedangkan 13 kecamatan lokasi pembangunan non infrastrutur terdiri dari : Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Tanjung Balai, Air Joman, Simpang Empat, Sei Dadap, Pulau Rakyat, Rahuning Aek Kuasan, Aek Sngsongan, Setia Janji dan Teluk Dalam.
Lebih lanjut Bupati Asahan menyebutkan bahwa RAPBD kabupaten Asahan tahun 2019 disusun sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo yang mengamanahkan bahwa kebijakan penggunaan anggaran berdasarkan money follow program prioritas bukan money follow function , dimana pengalokasian anggaran disesuaikan dengan program prioritas bukan dilakukan melalui azas pemerataan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan dan dihadiri 31 orang anggota DPRD Kabupaten Asahan, unsur FKPD Kabupaten Asahan, Kepala OPD di lingkup Kabupaten Asahan , Camat, Lurah dan tokoh masyarakat. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus