Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Mahendra mengatakan pengutipan pajak restoran dan hotel masih menggunakan billbon belum menggunakan alat tapping box (alat perekam)
 
 “ Kami tidak menggunakan alat Tapping Box, untuk mengutip pajak restoran dan hotel Pemkab Asahan dilakukan sistem billbond saja,” kata Mahendra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
 
Mahendra juga mengakui bahwa pemilik restoran masih sangat rendah membayar  pajak jika dibandingkan dengan penghasilan restoran tersebut padahal sesuai aturannya pajak restoran itu dikutip 10 % dari penghasilan restoran itu setiap hari.
 

Ilustrasi (Fhoto : Istimewa/Net)
Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat saat makan di restoran agar mempertanyakan kepada karyawan restoran itu apakah biaya makan yang mereka bayar itu sudah termaksuk pajak.
 
“ Kadang orang yang makan di restoran itu enggan membayar pajak ,” katanya.
 
Sistem billbond itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011.
 
Menurut Mahendra alasan tidak menggunakan alat tapping box adalah masalah anggaran dan alasan lain alat tapping box itu bisa dibuka oleh pemilik restoran atau hotel.
 
Padahal pemasangan tapping box  dinilai mampu mendongrak PAD dan alat ini juga bisa memberikan data-data yang akurat terkait transaksi yang terjadi di lokasi objek pajak, sehingga mampu meminimalisir  kebocoran PAD.  (Nes)

Posting Komentar

Disqus