Dilihat kali
ASAHAN,Realitasnews.com – Pemkab Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Seleksi pendaftaran untuk JPTP itu sesuai pengumuman Nomor.02-Pansel/IX/2018 tertanggal 16/11/2018 yang ditandatangani oleh ketua Panitia, Taufik Zainal Abidin Siregar.S.Sos.MSi
Seleksi untuk kedua jabatan itu sesuai amanah UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta surat Ketua komisi ASN No.B-2476/KASN/11/2018 tanggal 5 Nopember 2018 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP.
Syarat untuk mengikuti seleksi JPTP ini diantaranya :
- PNS yang bertugas di Propinsi Sumut, minimal sarjana atau D IV.
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional,
- Jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik, usia maksimal 56 tahun, sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS dari luar Kabupaten Asahan juga bisa mengikuti seleksi terbuka ini asal memenuhi beberapa persyaratan diantaranya :
- Pelamar dari luar Asahan wajib melampirkan surat persetujuan pimpinan,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP No.53 tahun 2010,
- Tidak terlibat narkoba dan obat-obatan terlarang,
- Prestasi kerja minimal nilai baik, pangkat/golongan paling rendah pembina IV A.
Selain persyaratan diatas, syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta adalah :
- Melampirkan foto kopi pengangkatan PNS,
- Fhoto kopi ijazah dilegalisir,
- Fhoto kopi sertifikat diklat,
- Daftar riwayat hidup,
- Foto kopi keputusan pengangkatan dalam jabatan,
- Fakta integritas bermaterai 6000,
- NPWP, KTP,
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani,
- Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bermaterai 6000,
- Pernyataan tidak terlibat narkoba dan obat-obatan terlarang bermaterai 6000,
- Penilaian prestasi kerja PNS tahun 2017 berdasarkan PP No.46/2011 dan Peraturan Kepala BKN No.1/2013,
- Pas Fhoto 3x4 sebanyak 4 lembar,.
Seluruh berkas masing masing 3 rangkap dan lamaran diantar ke BKD Asahan. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus