Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat khususnya terhadap pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang sedang dikaji oleh Bagian Hukum Kabupaten Asahan.
Kedua Ranperbup itu diantaranya : tentang Sistim Satu Arah (SSA) atau One Way dan tentang Rambu lalu lintas atau perambuan.
“ Kedua Ranperbup itu sudah dilakukan pengkajian oleh konsultan jalan bulan Juli 2018 lalu dan Ranperbupnya telah diajukan ke Bagian Hukum untuk selanjutkan diajukan ke Bupati Asahan, “ kata Kepala Dinas Perhubungan Asahan, M Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018)
Untuk jalan yang yang diajukan payung hukumnya dengan sistem satu arah itu, kata Yusuf, di Jalan Sisingamangaraja, Bakti, Iman Bonjol, Sutomo dan jalan Diponegoro.
Saat ini, lanjutnya, untuk jalan Imam Bonjol dan Cokroaminoto sudah dilakukan sistem satu arah dengan dua jalur dan empat jalur namun untuk jalan Sisingamangaraja, Sutomo, Bakti dan Diponegoro dilakukan dengan sistem satu arah dengan satu jalur.
Ia berharap agar Bagian Hukum kabupaten Asahan segera mengkajinya untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Asahan menjadi Peraturan Bupati.
Kendati selama ini belum memiliki payung hukum, lanjutnya, pihaknya telah mensosialisasikan sistem satu arah itu dan masyarakat saat ini telah banyak yang mengikutinya, dengan demikian jika Perbup itu diterbitkan masyarakat tidak akan bingung lagi.
“Kami berharap agar dua Ranperbup itu dapat diterbitkan dalam bulan ini,” katanya berharap.
Dengan diterbitkannya dua Perbup itu diharapkan kenyaman masyarakat dalam berlalu lintas dapat lebih terjamin dan kecelakaan lalu lintas dapat diminalisir. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus