Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABUHANBATU, Realitasnews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, H Muhammad Ihsan Harahap ST sebagai pembicara pada acara diskusi Ekslusif 'NGOPI' (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama Ulama, Umara, Cendikiawan, Tokoh dan Aktivis Islam yag disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
 
Diskusi yang digelar di Hindawi Cafe Jalan Sirandorung Gang Setia Rantauprapat pada Jumat (16/11/2018) mengambil thema “Medsos dan Problematikanya,”
 
Dalam pemaparannya Kadis Kominfo kabupaten Labuhanbatu menjelaskan perkembangan dunia Teknologi Medsos dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Undang - Undang IT.
 
Selain Kadis Kominfo, sebagai pembicara lainnya dalam acara ini adalah, Kasat Reskim Polres Labuhanbatu,  Jamakita Purba, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu,  Hamzah Sya'bani Nasution SPd, M Ridwan Dalimunthe SIP dari Aktivis Islam, Khoirul Dalimunthe dari Al-Washliyah Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan SH dari Praktisi Hukum, Basyarul Ulya SH MM Rektor UNIVA Labuhanbatu dan Muhammad Baki Harahap dari IKADI Labuhanbatu.
 
Sedangkan bertindak sebagai moderator adalah Solehuddin Siregar, SPdi MSi yang menjabat sebagai Bendahara MUI Kecamatan Rantau Utara.

Pada Diskusi ini, Ihsan Harahap menjelaskan, Pengguna Media Sosial ataupun Internet di Indonesia ini sangat besar sekali, dari data tahun 2017, ada sekitar 132 juta orang, dengan akumulasi Pengguna Facebook sekitar lebih dari pada 86 juta orang.

Dijelaskannya, besarnya pengguna Media Sosial ini tentu akan sangat baik sekali seandainya digunakan secara positif, namun sebaliknya, juga bisa menimbulkan gairah pada orang - orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi secara negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan dari Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, bahwa media internet itu sebenarnya ada 2 yaitu Media Online, termasuk didalamnya Media Sosial yaitu WA, Facebook, Twiter dan lain - lain. Kemudian Media Cyber, bedanya antara Media Online dengan Media Cyber adalah, dimana Media Cyber murni merupakan produk Jurnalistik dengan login secara ferivikasi, serta ada Peraturan ataupun Undang - undang yang menaunginya, yaitu Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan.

Sedangkan Media Sosial, kata Ihsan, juga ada Produk Jurnalistiknya, cuma tidak dilindungi oleh Undang - Undang tentang Jurnalistik, sehingga murni menggunakan Undang - Undang IT, tentu kalau ini digunakan secara 'serampangan' bisa berakibat bagi pengguna.

Selain itu Ia juga menjelaskan, saat ini salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu antara lain, membuat pengumuman di Radio RSPD, didalam pengumuman tersebut selalu disampaikan agar bijak menggunakan Media Sosial, kemudian Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan  selebaran dalam bentuk Leaflet maupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)  tentang Berita Hoax, dengan tujuan agar nantinya masyarakat Pengguna Media Sosial tidak terjerat oleh Undang - Undang IT.

Disampaikannya, karena didalam Undang - Undang IT, sanksinya cukup berat, bisa sampai hukuman 6 Tahun dan dendanya paling besar Rp 1 miliar,-.

"Itulah akibat dari kesalahan menggunakan Media Sosial termasuk disitu salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu Kita pahami, bahwa didalam Undang - Undang itu sendiri tidak mendevinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian itu, sebab ujaran kebencian ini lebih bersifat subjektif penilaiannya", jelas Ihsan.

Ihsan juga mengungkapkan rasa senang dan sangat terkesan sekali dengan terselenggaranya acara Diskusi Ekslusif 'NGOPI' yang digagas MUI Kecamatan Rantau Utara, karena acara ini sangat sesuai dengan program Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu.

"Untuk itu, atas nama Pemkab Labuhanbatu, Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada MUI Kecamatan Rantau Utara", sebut Ihsan.

Dipenghujung acara ini MUI Kecamatan Rantau Utara memberikan penghargaan kepada para Pembicara dalam acara 'NGOPI' tersebut.  (SR)

Posting Komentar

Disqus