Dilihat kali
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Eben Ezer Siregar |
ASAHAN, Realitasnews.com – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PK5) disejumlah jalan di Kota Kisaran membuktikan bahwa Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan gagal menjalankan fungsinya untuk menggelola pasar Inpres.
Terbukti lantai II Pasar Inpres di Jalan Diponegoro Kisaran hingga saat ini tidak berfungsi, sementara PK 5 disepanjang jalan Diponegoro, jalan Sutomo dan jalan lantai II
Menyikapi menjamurnya PK 5 di Kisaran, Hasyar Lubis selaku Kabid Pasar Dinas Koperasi dan Perdagangan kabupaten Asahan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (5/11/2018) mengatakan pihaknya telah berulang kali melayangkan surat kepada PK 5 tersebut namun mereka tidak menggubrisnya.
Ia juga menyebutkannya bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Asahan agar melakukan tindakan tegas.
“ Kami sudah melayangkan surat kepada pedagang kaki lima itu dan telah berkoordinasi kepada Satpol PP Kabupaten Asahan agar menertibkan pedagang kaki lima itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Komisi B DPRD kabupaten Asahan, Eben Ezer Siregar.SH saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/11/2018) mengatakan tidak berfungsinya lantai II pasar Inpres membuktikan bahwa Dinas Koperasi dan Perdagangan gagal dalam mengkelola pasar.
Sementara itu, Ketua Komisi Komisi B DPRD kabupaten Asahan, Eben Ezer Siregar.SH saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/11/2018) mengatakan tidak berfungsinya lantai II pasar Inpres membuktikan bahwa Dinas Koperasi dan Perdagangan gagal dalam mengkelola pasar.
“ Program pasar itu gagal, kami mengharapkan agar pedagang kaki lima itu dimasukkan ke lantai II pasar Inpres,”
Bahkan, katanya, Komisi B sudah pernah menyarankan agar Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan untuk melakukan Analisis pedagang dengan mendatangkan dari Perguruan Tinggi untuk mengetahui tabiat pedagang.
Menurut alumni Universitas Padjajaran ini umumnya para pedagang sifatnya meniru, contohnya seorang pedagang sukses menjual salah satu barang dagangan pedagang lain pasti ikut ingin menjualnya.
“Bagaimana lantai II pasar Inpres itu bisa dikunjungi konsumen jika barang yang dijual pedagang kaki lima itu sama dengan barang dagangan yang dijual di pasar Inpres,” katanya.
Lebih lanjut ditegaskannya agar instansi terkait menertibkan PK 5 agar pedagang di lantai II pasar Inpres itu dapat “hidup”.
Lebih lanjut ditegaskannya agar instansi terkait menertibkan PK 5 agar pedagang di lantai II pasar Inpres itu dapat “hidup”.
“Jika PK 5 itu tidak ditertibkan maka pedagang di lantai II pasar Inpres itu akan ikut turun berjualan di kaki lima,” katanya.
Ia mengharapkan agar Satpol PP kabupaten Asahan bertindak tegas menertibkan PK 5 sebab telah melanggar aturan. “ Satpol PP itu harus menegakkan Perda jangan mandul,” katanya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus