Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kepri telah mengamankan 9 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi pada kegiatan Pekerjaan pembangunan pasar modern (1 paket) yang merupakan
proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna yang dikerjakan oleh PT
Mangkubuana Hutama Jaya dengan menggunakan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran
2014 dan Tahun Anggaran 2015.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto Sik melalui
Dirreskrimsus
Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK didampingi Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus
Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat
menggelar konfersi pers pada Kamis (22/11/2018) di Pendopo Polda Kepri,
Nongsa,Batam mengatakan ke sembilan tersangka itu adalah berinisial M, MA, MBI,
LH, ZH, DAP, DS, S, NST.
“ Dari 9 tersangka,
yang dapat kita hadirkan 7 tersangka sedangkan 2 (dua) orang tersangka tidak
dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian dikarenakan sakit,sampai saat ini
masih dalam pengawasan kita,” katanya.
Ia
menjelaskan Kronologis kasus dugaan tindak korupsi itu, pada hari Kamis tanggal
24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak
Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor :
644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014; antara tersangka Inisial M selaku Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas
PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati Nomor 48 tahun 2014 dan tersangka
Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana
Hutama Jaya berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan
Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012.
Total harga
Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp 36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam
Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Kontrak mulai
berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.
Kegiatan pekerjaan
kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan
sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Akibat dari perbuatan
para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40
(empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu
tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah), sebagaimana tersebut
dalam Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan
Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus
2018.
Para
tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 3 menjelaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 55
KUHP ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :Ke-1 Orang
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukanperbuatan itu; Undang
Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus