Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Dalam waktu dekat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan bersama instansi terkait akan melakukan rajia Operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) disejumlah titik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, M Yusuf melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Indra Syafri Rambe saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/11/2018) mengatakan Operasi ODOL itu bertujuan menindak pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan surat dan kelayakan untuk berjalan serta muatan yang melebihi kapasitas dari daya angkut kenderaan tersebut.
Menurutnya, pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menyebutkan operasi ODOL itu bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak laik jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kenderaan yang tidak memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, katanya, dalam rajia itu juga untuk menindak truk pengangkut material yang tidak menutup muatannya dengan tenda sebagai pengaman dan pengangkut kayu bahan baku suatu perusahaan yang melebihi tonase (over tonase) yang mana tingginya melebihi dan panjangnya juga melebihi dari standard yang telah diatur.
“Misalnya sebuah truk sesuai standard seharusnya panjangnya 9 meter ditambahi menjadi 12-15 meter, inikan bahaya bisa over kapasitas nanti dan dapat menyebabkan terjadinya lakalantas,” katanya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus