Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Wakil Bupati Asahan H Surya BSc menghimbau agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program Jaminan Sosial merupakan cerminan Negara dalam hal perlindungan bagi seluruh Warga Negara Indonesia merupakan program strategis Nasional yang selaras dengan nawa cita Pemerintahan Asahan,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc saat memimpin rapat koordinasi dan Implementasi terkait Perda No 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di ruang Aula Melati kantor Bupati Asahan, di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (16/10/2018).
Lebih lanjut Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc mengatakan dari 29 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Asahan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa sebanyak 1324 orang tenaga honorer.
Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan pensiun (JP).
Dengan mendaftarkan pegawai ASN dan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini membuktikan bahwa Pemkab Asahan mendukung Implementasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Mohammad Faisal, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Normansyah. Tim pakar hukum DPRD, Epi Irwansyah Pane.
Pada kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Moch Faisal mengatakan bahwa pihaknya bertugas untuk memastikan seluruh tenaga kerja dari seluruh sektor mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“ Untuk mewujudkan hal tersebut pihak BPJS melakukan koordinasi dengan Pemda dengan menerbitkan Perda No 2/2018 dan Perbup dan berharap agar Pemda ikut terlibat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja,” katanya.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus