Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Satu dari lima pelaku terduga pencurian diatas Kapal Kargo bernama SV. Lay Vessel 108 berbendera Malta berbobot 10.838 GT berhasil diamankan Unit I Jatanrasla Fleet One Quick Responce (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang, Batam.
Hal tersebut disampaikan Wadan IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si saat memberikan keterangan pers Jumat, (12/10/2018) kepada awak media di Fasharkan Mentigi, Tanjung Uban, Bintan - Kepulauan Riau.
Wadan Lantamal IV menjelaskan, bahwa penangkapan kapal tersebut terjadi pada Kamis 11 Oktober 2018 ketika Unit 1 Jatanrasla F1QR Lantamal IV menggunakan sea rider melakukan patroli di sekitar Perairan Timur Pulau Sambu.
Kemudian melihat sebuah speed boat yang mencurigakan dari arah perairan Batuampar Batam haluan ke Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.
Selanjutnya sea rider Unit 1 Jatanrasla, melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Pada saat bersamaan speed boat merubah haluannya mengarah ke perairan dangkal di hutan Bakau Tanjung Pinggir, sehingga sea rider Unit 1/Jatanrasla tidak dapat masuk ke perairan hutan bakau.
Dengan menggunakan sarana boat pancung, Unit 1/Jatanrasla F1QR Lantamal IV berhasil menemukan speed tanpa pengemudi yang didalamnya terdapat barang-baramg antara lain :
1 unit Chain saw listrik merk makita,
2 buah mesin bor tangan baterai merk dewalt,
1 buah gerinda tangan baterai
1 buah baterai merk dewalt,
1 set kunci sock merk gearwremch,
1 set kunci merk sutontul,
1 bungkus kebel soket berikut alat las,
2 karung tembaga kabel welding dan kabel welding yang sudah di buka.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen diketahui pengemudi speed boat yang ditinggalkan di hutan bakau diketahui berada Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang, Batam.
Kemudian Unit 1 Jatanrasla segera melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap 500 meter dari rumahnya yang berada di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang Batam.
Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi speed boat tersebut diketahui berinisal R dan barang-barang yang berada di speed boat merupakan hasil curian dari atas kapal SL.
Lay Vessel 108 di Perairan Timur Pulau Sambu. Selanjutnya dari pengakuan pelaku bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama 4 orang berinisial Y pemilik speed boat, T, F dan A. Pengembangan pemeriksaan terhadap R terus dilakukan sehingga keberadaan 4 orang diketahui.
Unit Jatanrasla F1QR Lantamal IV sedang melakukan pengejaran terhadap 4 orang terduga lainnya yang berada di beberapa tempat di Batam. Barang bukti speed boat dan barang-barang hasil curian saat ini telah diamankan di Pos Pengamat Angkatan Laut (Posmat) Tanjung Uban untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Hadir dalam pemberian keterangan pers tersebut Asintel Danlantamal IV, Asops Danlantamal IV, Aspotmar Danlantamal IV, Dansatrol Latamal IV serta Kafasharkan Mentigi. (Penlantamal IV).
Posting Komentar
Facebook Disqus