Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Polda Kepri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu )seberat 5.219, 19 gram yang diamankan dari 4 orang tersangka di wilayah kota Batam.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan di diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Batam pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka pertama yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri adalah inisial MY Alias Y Bin S di Pantai, Nongsa, Batam. Dari tangan tersangka MY Polisi mengamankan barang bukti antara tiga bungkus Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu yang diperolehnya dari seseorang beinisial S, di Johor, Malaysia.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka A A alias A beserta barang bukti oleh petugas bea cukai, di Bandara Internasional Hang Nadim, Nongsa, Batam.
Kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S, karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika. Dimana tersangka A A alias A yaitu membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan. Tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di lemari pakaian.
Tersangka M S alias S mengambil narkotika jenis sabu itu dan mengemasnya dan memberikan narkotika jenis sabu itu kepada tersangka inisial A A alias A.
Pada pemusnahan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.
Kabag Wasidik AKBP, I Nyoman Dewa Negara Sik, mengatakan, barang bukti dari tersangka MY Alias Y Bin S yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening, seberat 2.188 gram.
Perinciannya sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 2.139, 2 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Medan: 46,8 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan: 2 gram.
Satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dililit Iakban warna hitam dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 1.185 gram.
Kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S, karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika. Dimana tersangka A A alias A yaitu membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan. Tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di lemari pakaian.
Tersangka M S alias S mengambil narkotika jenis sabu itu dan mengemasnya dan memberikan narkotika jenis sabu itu kepada tersangka inisial A A alias A.
Pada pemusnahan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.
Kabag Wasidik AKBP, I Nyoman Dewa Negara Sik, mengatakan, barang bukti dari tersangka MY Alias Y Bin S yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening, seberat 2.188 gram.
Perinciannya sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 2.139, 2 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Medan: 46,8 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan: 2 gram.
Satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dililit Iakban warna hitam dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 1.185 gram.
Perincian sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 1.148, 5 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Medan :35,5 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram.
Satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik warna biru seberat 1.003 gram. Perincian sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 969,8 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri - Medan :31,2 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram.
Barang bukti dari tersangka A A alias A, K alias U, dan MS alias S keseluruhannya sabu sebanyak 2 bungkus berbentuk kristal dengan berat 995,24 gram. Perincian sebagai berikut: Dimusnahkan : 961,69 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri, Medan :31,55 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram.
"Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.219, 19 gram dan para tersangga dijerat l pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus