Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Perjuangan Pemprov dan DPRD Kepri
mengupayakan pendapatan dari sektor labuh jangkar membuahkan hasil. Dalam
sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui
jalur nonlitigasi yang digelar di Direktorat Peraturan Perundangan-undangan
Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov Kepri berwenang
menarik pungutan itu.
Ketua Komisi
III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku
gembira atas hasil ini. "Hasil ini menunjukkan upaya maksimal kita
berhasil. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik," kata Pria
yang akrab disapa Iik ini, Rabu (31/10/2018).
Sementara
itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho yang turut serta mendukung
keberhasilan ini juga mengatakan bahwa semua perolehan yang dituai saat ini
adalah hasil dari koordinasi yang baik.
Untuk itu,
politisi PDIP ini meminta kedepan, koordinasi dalam penerapannya harus
dipelihara. Agar, nantinya hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal.
"Ini awal yang baik. Kedepan, harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik
juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini," kata Iik.
Ditempat
yang sama, kepala dinas perhubungan Jamhur gembira karena usaha selama ini
berhasil diwujudkan. "Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita
dilaut," kata Jamhur sumringah.
Sebelumnya,
Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang
memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur
dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dimana selama
ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas
dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Namun,
kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No.
28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Ril/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus