Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com
– Pemko Batam dan DPRD Kota Batam tetap bersinergi untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam, salah satu yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir kepada pengelola parkir di Batam.
Dengan disahkannya Perda itu DPRD Kota Batam mengharapkan agar Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam dapat mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Setelah disahkan Perda Nomor 3 tahun 2018 itu diharapkan Pemko Batam segera mensosialisasikannya ke masyarakat,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (2/10/2018).
Dalam Perda itu, katanya, mengatur parkir drop off, salah satu pasal di dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 yang perlu diketahui masyarakat, seperti jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan di dalam kawasan parkir, maka pengelola harus bertanggung jawab.
“Kita sering mendengar di lapangan masyarakat kehilangan helm, jika terjadi demikian maka hilangnya helm itu menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir dan ini yang belum banyak diketahui oleh masyarakat," jelasnya.
Sukaryo menyebutkan Perda Parkir itu diterapkan di lapangan mulai awal Oktober ini, Dishub juga harus menerapkan sistem parkir secara elektronik. Tujuannya, untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir.
“Penerapan sistem E-Parkir menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam akan diterapkan di Kota Batam tahun depan,” katanya.
(lian)






Posting Komentar

Disqus