Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Bagian Hukum Setda Kabupaten Asahan sudah memproses 50 titik yang diajukan Dinas Perhubungan kabupaten Asahan menjadi area parkir baru. Saat ini masih diharmonisasikan lokasi tersebut untuk dipelajari agar kelak jika dijadikan lokasi parkir baru tidak mengganggu pengguna jalan dan meresahkan masyarakat.
“ Banyak yang dipertimbangkan salah satunya rambu-rambu lalu lintas atau jalur arah,” kata Kabag Hukum Setdakab Asahan, Edi Sukmana saat ditemui realitasnews.com di ruang kerjanya di Kantor Bupati Asahan, di Jalan Jendral Sudirman, Kisaran, Rabu (31/10/2018).
Hal yang perlu diperhatikan, katanya, letak geografisnya apakah layak dan tidak mengganggu bagi kepentingan umum jika suatu area dijadikan area parkir baru.
“ Untuk apa kita jadikan suatu lokasi menjadi area parkir tetapi membuat jalanan macet dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Edi mengatakan dalam bulan ini pihaknya akan menyelesaikan 50 titik lokasi itu menjadi area parkir dan selanjutnya diajukan ke Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang.
Setelah disetujui, katanya, Dinas Perhubungan Asahan akan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan 50 titik lokasi parkir itu dapat disetujui seluruhnya oleh pak Bupati,” katanya.
Ke 50 lokasi parkir baru itu diajukan untuk meningkat Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus