Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2.093,91 gram dari tiga kasus yang terjadi wilayah kota Batam dan empat orang tersangka.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam Selasa, (2/10/2018) dan dipimpin oleh, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Polda Kepri, Bea dan Cukai Tipe B Batam,.
Dalam kesempatan itu, Kabid Pemberantasan, AKBP Bubung Pramiadi. SH menyampaikan, Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu), merupakan hasil kerjasama dari seluruh pihak.
Atas kerja sama itu, katanya, BNNP Kepri berhasil mengamankan 2.093,91 gram sabu, dari tiga kasus dan mengamankan empat orang tersangka.
Berikut laporan, peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika International, yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
I. LKN / 29 / IX / 2018 / BNNP
01/09/2018
TKP : Pinggir jalan Kabil, Nongsa - Batam
Tersangka : R (laki-laki, 35 Tahun) WNI
Barang bukti : 967 gram
Dimusnahkan : 933.91 gram
II. LKN / 30 / IX / 2018 / BNNP
10/09/2018
TKP : Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batu ampar - Batam
Tersangka : M (laki-laki, 26 Tahun) WNI
Barang bukti : 239 gram
Dimusnahkan : 170 gram
III. LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP
14/09/2018)
TKP : Kawasan Sei Panas - Batam
Tersangka : S (laki-laki, 30 Tahun) WNI, I (laki-laki, 40 Tahun) WNI
Barang bukti : 1.024 gram (sabu)
Dimusnahkan : 990
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) dan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Bubung Pramiadi, SH.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus