Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LABUHANBATU, Realitasnews.com
  – Puluhan wartawan dari media cetak, online, radio dan televisi mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2018, tentang pedoman Kerja sama dengan media informasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu di ruang Data Dinas Bapeda, Kamis (6/9/2018).

Dalam pemaparannya Kadis Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, H Muhammad Ihsan Harahap menjelaskan bahwa Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu selalu bekerja sama dengan media untuk menyebarkan informasi program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke masyarakat.

Diskominfo kabupaten Labuhanbatu, dikatakannya, bekerja sama dengan seluruh media baik media cetak, media elektronik baik media online, radio dan televisi khususnya dalam hal publikasi.
 
Lebih lanjut disebutkannya visi misi Diskominfo Labuhanbatu menjadi pusat layanan teknologi informasi komunikasi di jajaran Pemkab Labuhanbatu.
 
Ia menyebutkan kerja sama itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Labuhanbatu. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2016, tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah kabupaten Labuhanbatu.
 
Dengan adanya perubahan peraturan baru itu, lanjutnya,  ada dua hubungan media yang membidangi yaitu bidang pelayanan informasi dan komunikasi serta bidang pelayanan informasi publik.

“Kami mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan agar jurnalis awak media cetak maupun media online dapat mengikuti dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan Bupati nomor 10 tahun 2018, tentang pedoman Kerja sama dengan media informasi,”harapnya.

“Kami mengharapkan agar para Jurnalis dan dinas Kominfo Labuhanbatu dapat meningkatkan SDM,” tambahnya.

Acara sosialisasi Perbup ini juga dirangkai dengan tanya jawab dengan para awak media.
 
(Nes)

Posting Komentar

Disqus