Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Hanya dalam waktu satu minggu Tim Sat Reskrim Polres Asahan bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) serta tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut .
Kelima tersangka masing - masing berinisial MS alias S, E alias I, M alias U, S dan HS alias H. Empat orang dari lima tersangka merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan dan curanmor yang di kenal sadis, sedangkan satu tersangka berinisial HS alias H tersangka tindak pidana pencurian rumah warga Jalan Cut Nyak Dien Kisaran .
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda. Khomaini STK saat menggelar konfersi pers pada Senin 10 September 2018 di Mapolres Asahan mengatakan kelilama tersangka berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor dan perampokan serta pencurian rumah yang di tinggal pemiliknya .
"Kelima orang tersangka di amankan dari lokasi yang berbeda, E alias S di amankan di kediamannya yang berada di dusun III, pasar III, Desa Air Joman dan dari hasil introgasi terhadap E alias S ketiga tersangka lainnya berhasil di tangkap dari Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai. Sedangkan pada kasus curat warga Jalan Cut Nyak Dien, tim berhasil menangkap satu orang tersangka HS alias H yang juga tinggal di kos - kosan jalan Cut Nyak Dien, "kata AKBP. Yemi Mandagi .
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pengakuan ke empat orang tersangka spesialis curas dan curanmor, perbuatan mereka di dalangi oleh salah satu otak pelaku yang berinisial T dan satu dari kelima tersangka juga merupakan spesialis pencurian rumah yang di tinggalkan pemiliknya .
"Semua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kelimanya tergolong sadis dalam melakukan aksinya dengan menodongkan golok panjang ke tubuh korbannya dan satu orang tersangka yang berinisial T yang merupakan otak pelaku curas dan curanmor berhasil meloloskan diri sampai saat ini masih DPO dan di lakukan pengejaran, "ungkap mantan Kapolres Belawan itu .
"Saat di lakukan pengembangan kasus terhadap keempat pelaku, dua tersangka coba melawan petugas dengan cara memukul anggota untuk melarikan diri dan dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka MS alias S dan S, "ujar orang nomor satu di Mapolres Asahan itu .
Dari Hasil kejahatan yang di lakukan kelima tersangka curas, curanmor dan curat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah golok panjang, kunci T dan uang tunai 1 juta rupiah .
"Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tegas Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi menambahkan .
(IK/GUS)
Posting Komentar
Facebook Disqus