Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin terpaksa harus menskor Rapar Paipurna yang dipimpinnya lantaran Rapat paripurna itu tidak kuorum sebab dari 49 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir hanya 30 orang saja, Senin (10/9/2018)
Sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 1 hutuf b,Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010 junto pasal 76 ayat 2 huruf d Peraturan DPRD Kota Batam nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib yang mana mengatur bahwa Rapat Paripurna dinyatakan saah apabila di hadiri secara fisik oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan
“Dari laporan Sekwan DPRD Kota Batam, Asril kepada dari 49 anggota DPRD Kota Batam anggota Dewan yang telah hadir secara fisik dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang dengan demikian Rapat Paripurna ini belum memenuhi kourum ,maka Paripurna ini kita skor selama 10 menit,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin
Agenda rapat Paripurna ini adalah Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian Harmonisasi RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda usaha Peternakan dan Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan.
(Lian)
“Dari laporan Sekwan DPRD Kota Batam, Asril kepada dari 49 anggota DPRD Kota Batam anggota Dewan yang telah hadir secara fisik dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang dengan demikian Rapat Paripurna ini belum memenuhi kourum ,maka Paripurna ini kita skor selama 10 menit,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin
Agenda rapat Paripurna ini adalah Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian Harmonisasi RANPERDA Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda usaha Peternakan dan Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus