Dilihat kali
MEDAN, Realitasnews.com – Seorang pria berinisialn MTF alias T (24 tahun) tidak berkutik saat diamankan oleh Polsek Medan Sunggal saat melakukan pensurian sepeda motor di salah satu swalayan di Medan pada Kamis (6/9/2018)
Tersangka berinisial MTF alias T (24 tahun) ini melakukan aksi pencurian sepeda motor atau Curanmor dengan menggunakan kunci T dan aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat sempat menjadi viral di media sosial
Aksi pencuriannya kerap dilakukan pada siang hari di tempat yang ramai seperti swalayan, Alfamidi, Alfamart dan Indomaret disepanjang jalan Medan-Binjai dari KM 10 sampai dengan KM 15 yang sudah terhitung 16 kali.
Tersangka MTF dalam melakukan aksi curanmornya bersama temannya berinisial Ab (22) yang sekarang menjadi target pencarian Polsek Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Yasir Ahmadi,S.H,S.I.K,M.H. didampingi Kanit Reskrim Budiman, SE kepada sejumlah awak media pada Senin (10/9/2018) mengatakan tersangka inisial MTF beralamat di Gang Flamboyan Dusun ll Desa Sei Mencirim Pondok kecamatan Sunggal
“Petugas telah mengantongi ciri-ciri pelaku dengan melihat rekaman CCTV dari satu swalayan pembelanjaan,” kata Kapolsek Medan Sunggal.
Tersangka MTF, katanya, diamankan pada Kamis (6/9/2018) atas laporan dari masyarakat yang menghubungi petugas melalui jaringan Handphone seluler yang menyebutkan tersangka
sedang melintas di Jalan TB Simatupang.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, Tim Pegasus langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan si pelaku yang sedang beraksi melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tepat di depan swalayan Alfamart.
“Ketika petugas memegang tangan pelaku, ia langsung melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengeluarkan senjata milik tersangka jenis sofgan yang dikeluarkannya dari pinggang sebelah kanannya sehingga petugas langsung melakukan perlawanan langsung melakukan tembakan terukur sehingga mengenai kaki pelaku dan pelaku pun dapat dilumpuhkan sedangkan pelaku beransial A (22) berhasil melarikan diri, mudah-mudahan segara cepat tertangkap" terang Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka MTF petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan bermotor, 1 buah senjata Sofgan warna hitam dan 1 buah tas tenteng plat sepeda motor, 2 unit sepeda motor.
“ Sepeda motor merk Beat dari aksi kejahatan tersangka dijual ke Aceh dengan harga pasaran sekitar Rp 2,5 juta, jelasnya.
Kapolsek Medan Sunggal, Yasir Ahmadi,S.H,S.I.K,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati memarkirkan sepeda motornya saat sedang belanja di tempat ramai seperti di swalayan dan harus menggunakan kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh pelaku curanmor.
(IK/Ac).
Posting Komentar
Facebook Disqus