Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memimpin Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaikan rancangan KUA/PPAS perubahan APBD Kota Batam Tahun 2018 dan 2019 oleh Walikota Batam, H M Rudi yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam. Senin, (03/09/2018)


Dalam pemaparannya Walikota Batam, M Rudi menyebutkan KUA perubahan APBD kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2018 dan PPAS perubahan APBD kota Batam TA  2018 ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah,yang menyebutkan bahwa APBD disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya,yaitu berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah ,alokasi belanja daerah, sumber dan peggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA yang menyebabkan harus di lakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

Ia menyebutkan adapun perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD Kota Batam TA 2018 yang berpengaruh dalam stuktur perubahan APBD kota Batam Tahun Anggaran 2018 salah satu penyebabnya perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah ,alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam APBD kota Batam Tahun Anggaran 2018.

Ia menyebutkan Perubahan penerimaan APBD kota Batam TA 2018 yaitu sebesar Rp 2.629.396.713.455,66, berubah menjadi RP 2.537.306.459.521,07 atau berkurang sebesar 3,50%.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus