Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Pemko Batam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipi (PNS) yang terlibat kasus korupsi paling lambat bulan Desember 2018 ini. Hingga saat ini Pemko Batam belum memiliki data valid berapa jumlah PNS yang akan diberhentikan lantaran masih berkordinasi dengan BKN.
Pemberhentian ASN yang terlibat korupsi itu sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Dilansir liputan6, Senin, (16/9/2018) Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).
Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Bersama itu.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Batam usai acara pengambilan sumpah dan Pergantian Antar Waktu (PAW) di depan DPRD Kota Batam, Rabu (18/9/2018) mengatakan Pemko Batam akan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi paling lambat bulan Desember 2018 ini.
Namun ia menyebutkan data PNS Pemko Batam yang terlibat kasus korupsi belum valid dan masih menyelidiki pegawai dari daerah luar yang pindah ke Kota Batam kemudian setelah kasusnya berketetapan hukum tetap (inkracht) PNS itu pindah lagi ke daerah lain.
“ Yang menjadi pertanyaan siapa yang mengeluarkan SK pemberhentian terhadap PNS itu,” katanya.
Mengenai hal tersebut, kata Jefridin, pihak Pemko Batam masih berkordinasi dengan BKN. Namun Jefridin dengan tegas menyebutkan bahwa semua PNS yang sudah inkracht dinyatakan terlibat kasus korupsi akan diberhentikan.
“Semua yang terkena kasus tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini Tim BKPSDM Pemko Batam sedang konsultasi dengan BPK siapa-siapa saja PNS yang terlibat korupsi untuk diberhentikan.
Jefridin juga menyebutkan pihaknya sedang mencari data khususnya pegawai yang pindah ke Pemko Batam, ia mengkwatirkan ada nama yang ganda
“ Kami kwatir ada namanya yang sama dengan daerah yang lain, maka kami sedang menelusurinya,” jelasnya.
Untuk sementara ini, katanya, ada sekitar belasan PNS Pemko Batam yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan dan masih ada yang belum inkracht
.
“Kami sedang menunggu surat arahan dari pak Walikota Batam kemudian didudukkan dengan BKN,”katanya.
Ia menyebutkan bagi PNS yang sudah inkracht tapi belum dipecat masih seperti staf biasa mendapat gaji seperti biasa dan untuk yang belum inkrah mendapat 50% gaji.
“ Dulukan msaih abu-abu tidak ada ketegasan sekarang sudah ada ketegasan ketiga Mentri dan ini diawasi oleh KPK,” jelasnya.
Kasus korupsi tidak hanya dilibatkan kepada PNS yang melakukan korupsi namun kepada PNS yang ikut terlibat walau tidak ikut memakan uang hasil korupsi itu juga akan dipecat jika telah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan terlibat kasus korupsi.
(Lian)
Namun ia menyebutkan data PNS Pemko Batam yang terlibat kasus korupsi belum valid dan masih menyelidiki pegawai dari daerah luar yang pindah ke Kota Batam kemudian setelah kasusnya berketetapan hukum tetap (inkracht) PNS itu pindah lagi ke daerah lain.
“ Yang menjadi pertanyaan siapa yang mengeluarkan SK pemberhentian terhadap PNS itu,” katanya.
Mengenai hal tersebut, kata Jefridin, pihak Pemko Batam masih berkordinasi dengan BKN. Namun Jefridin dengan tegas menyebutkan bahwa semua PNS yang sudah inkracht dinyatakan terlibat kasus korupsi akan diberhentikan.
“Semua yang terkena kasus tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menyebutkan saat ini Tim BKPSDM Pemko Batam sedang konsultasi dengan BPK siapa-siapa saja PNS yang terlibat korupsi untuk diberhentikan.
Jefridin juga menyebutkan pihaknya sedang mencari data khususnya pegawai yang pindah ke Pemko Batam, ia mengkwatirkan ada nama yang ganda
“ Kami kwatir ada namanya yang sama dengan daerah yang lain, maka kami sedang menelusurinya,” jelasnya.
Untuk sementara ini, katanya, ada sekitar belasan PNS Pemko Batam yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan dan masih ada yang belum inkracht
.
“Kami sedang menunggu surat arahan dari pak Walikota Batam kemudian didudukkan dengan BKN,”katanya.
Ia menyebutkan bagi PNS yang sudah inkracht tapi belum dipecat masih seperti staf biasa mendapat gaji seperti biasa dan untuk yang belum inkrah mendapat 50% gaji.
“ Dulukan msaih abu-abu tidak ada ketegasan sekarang sudah ada ketegasan ketiga Mentri dan ini diawasi oleh KPK,” jelasnya.
Kasus korupsi tidak hanya dilibatkan kepada PNS yang melakukan korupsi namun kepada PNS yang ikut terlibat walau tidak ikut memakan uang hasil korupsi itu juga akan dipecat jika telah memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan terlibat kasus korupsi.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus