Dilihat kali
BATAM, Infokepri.com - Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman Kepri, Lagat P. Siadari SE, MH mengatakanTim terpadu Kota Batam berpotensi menimbulkan maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Keberadaan tugas dan fungsi Tim Terpadu Kota Batam dalam melakukan penertiban terhadap bangunan liar (Ruli) yang berada di atas alokasi lahan privat milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dianggap tidak tepat.
Kewenangan tugas Tim Terpadu Kota Batam sudah jelas diatur dalam Keputusan Walikota Batam nomor KPTS.53/HK//2018 yaitu melakukan penertiban dan penindakan terhadap rumah liar, kios liar, dan upaya hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.
Tentu ini sangat jelas apabila dalam menjalankan tugasnya tersebut keberadaan kewenangannya untuk menegakkan Peraturan daerah seperti ketertiban umum, pengelolaan sampah dan lain sebagainya. Maka apabila tugasnya tersebut dilaksanakan guna menertiban dalam wilayah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam, tentu akan keliru.
Sudah ada peran dan fungsi Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dalam melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset-aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menjadi kewenanganya," katanya kepada sejumlah awak media, Kamis, (20/09/2018)
Jadi harus dipisahkan mana yang menjadi wilayah privat dan yang menjadi kepentingan publik dalam menjalankan wewenang penertiban bangunan liar. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memandang tentu akan dapat berpotensi menimbulkan perbuatan maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Apabila Tim Terpadu Kota Batam tetap melakukan penertiban yang bukan menjadi kewenanganya. Ini harus kembali sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing instansi, dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik, Jangan sampai kepastian pembangunan di Kota Batam yang tengah berjalan, publik tidak mendapatkan kepastian.
(RN/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus